Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 26 Februari 2025
Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Fakta hukum baru terkait terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur

Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Zarof Ricar untuk membantu mengondisikan perkara kliennnya di tingkat kasasi.

"Dalam perkara Ronald Tannur, Pak Zarof meminta Rp 6 miliar, Rp 5 miliar saya serahkan langsung dan Rp 1 miliar saya serahkan melalui anak saya," kata Lisa saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/2).

Menurut dia, sebagian dari uang senilai Rp 6 miliar yang diserahkan kepada Zarof itu merupakan uang honor dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Adapun sisanya dari uang pribadi saksi.

Baca juga:

Ronald Tannur Ngaku Salah Bukan Karena Bunuh Dini, Tapi Gara-Gara Bikin Heboh Netizen

Lisa menjelaskan honor yang drterima dari Meirizka untuk mengawal persidangan Ronald Tannur dari penyidikan sampai putusan berkekuatan tetap atau inkrah sebesar Rp 5 miliar.

Namun, lanjut dia, honor tersebut di luar biaya operasional jalannya perkara Ronald Tannur, sehingga masih akan terdapat tambahan uang yang akan dibayarkan kepada dirinya. "Tetapi success fee ini belum dibayarkan penuh, baru sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap," tandasnya, dikutip Antara.

Untuk diketahui, Lisa bersaksi pada sidang tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024.

Baca juga:

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Tiga hakim terdakwa itu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Total, suap yang diduga diterima tiga hakim itu meliputi uang senilai Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp 3,67 miliar (kurs Rp11.900). (*)

#Makelar Kasus #Zarof Ricar #Ronald Tannur
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Indonesia
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terseret 2 Kasus Makelar Hukum Baru, Fee Suapnya Rp 11 Miliar
Zarof Ricar tersangka kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada tahun 2023–2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terseret 2 Kasus Makelar Hukum Baru, Fee Suapnya Rp 11 Miliar
Indonesia
Makelar Kasus Zarof Ricar cuma Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa tak Terima Langsung Ajukan ‘Perlawanan’
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Makelar Kasus Zarof Ricar cuma Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa tak Terima Langsung Ajukan ‘Perlawanan’
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Zarof juga telah terbukti melakukan pemufakatan jahat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 18 Juni 2025
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Bagikan