Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar


Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
MerahPutih.com - Fakta hukum baru terkait terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur
Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Zarof Ricar untuk membantu mengondisikan perkara kliennnya di tingkat kasasi.
"Dalam perkara Ronald Tannur, Pak Zarof meminta Rp 6 miliar, Rp 5 miliar saya serahkan langsung dan Rp 1 miliar saya serahkan melalui anak saya," kata Lisa saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut dia, sebagian dari uang senilai Rp 6 miliar yang diserahkan kepada Zarof itu merupakan uang honor dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Adapun sisanya dari uang pribadi saksi.
Baca juga:
Ronald Tannur Ngaku Salah Bukan Karena Bunuh Dini, Tapi Gara-Gara Bikin Heboh Netizen
Lisa menjelaskan honor yang drterima dari Meirizka untuk mengawal persidangan Ronald Tannur dari penyidikan sampai putusan berkekuatan tetap atau inkrah sebesar Rp 5 miliar.
Namun, lanjut dia, honor tersebut di luar biaya operasional jalannya perkara Ronald Tannur, sehingga masih akan terdapat tambahan uang yang akan dibayarkan kepada dirinya. "Tetapi success fee ini belum dibayarkan penuh, baru sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap," tandasnya, dikutip Antara.
Untuk diketahui, Lisa bersaksi pada sidang tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada tahun 2024.
Baca juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
Tiga hakim terdakwa itu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Total, suap yang diduga diterima tiga hakim itu meliputi uang senilai Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp 3,67 miliar (kurs Rp11.900). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terseret 2 Kasus Makelar Hukum Baru, Fee Suapnya Rp 11 Miliar

Makelar Kasus Zarof Ricar cuma Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa tak Terima Langsung Ajukan ‘Perlawanan’

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
