Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara


Terdakwa kasus suap Zarof Ricar. (Foto: dok. Kejaksaan)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Zarof Ricar.
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan, Rabu (18/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Rp1 Miliar untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'
Hakim menilai Zarof telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA Soesilo.
Upaya tersebut untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Pada tingkat kasasi, perkara Ronald Tannur diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Baca juga:
Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar
MA pada Selasa, 22 Oktober 2024, membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurutnya, dari fakta persidangan, tak ada niat jahat dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
