Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara
Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - FAKTA-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Komut ASDP periode 2015–2020 Lalu Sudarmadi bercerita ia dicopot Menteri BUMN Erick Thohir setelah melaporkan potensi korupsi dalam proyek tersebut.
?
"Saya dicopot pada April 2020, setelah mengirimkan surat resmi kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2020," kata Lulu di Jakarta, Kamis (24/7).
?
Lalu mengatakan surat tersebut berisi tentang adanya potensi kerugian negara dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) serta memperkaya orang lain. “Apa yang dikemukakan Dirut (Ira Puspadewi) akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa KPK membacakan isi surat Lalu kepada Erick Thohir.
?
Saat mengirimkan surat, Lalu berharap dipanggil Erick untuk memberikan informasi lebih lanjut. Namun, ia malah dipecat tanpa alasan jelas. Tidak hanya dirinya, jajaran direksi dan komisaris lain yang menolak rencana akuisisi tersebut juga turut dipecat.
Baca juga:
?
Saat menanggapi hal tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan setiap keterangan saksi di persidangan akan dianalisis. "Keterangan-keterangan yang kami peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kami analisis. Dari hasil analisisnya, apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti pak jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
?
Dalam kasus ini, tiga mantan direksi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, didakwa melakukan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.(Pon)
Baca juga:
KPK Libatkan Ketua RT RW Awasi Tahanan Rumah Bos PT JN Ajie Tersangka Korupsi ASDP
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Status Juara Bertahan, Timnas Indonesia U-22 tak Dibebani Target Emas di SEA Games 2025
Indonesia Targetkan 80 Emas di SEA Games 2025, Andalkan Cabor Angkat Besi hingga Atletik
Kirim 996 Atlet ke SEA Games 2025 , Erick Thohir Pede Indonesia Raih 3 Besar di Asia Tenggara
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
Timnas U-23 untuk SEA Games 2025 Tak Berdaya Lawan Mali, Erick Thohir Tetap Optimis Raih Emas