Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 25 Juli 2025
Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara

Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - FAKTA-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Komut ASDP periode 2015–2020 Lalu Sudarmadi bercerita ia dicopot Menteri BUMN Erick Thohir setelah melaporkan potensi korupsi dalam proyek tersebut.
?
"Saya dicopot pada April 2020, setelah mengirimkan surat resmi kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2020," kata Lulu di Jakarta, Kamis (24/7).
?
Lalu mengatakan surat tersebut berisi tentang adanya potensi kerugian negara dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) serta memperkaya orang lain. “Apa yang dikemukakan Dirut (Ira Puspadewi) akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa KPK membacakan isi surat Lalu kepada Erick Thohir.
?
Saat mengirimkan surat, Lalu berharap dipanggil Erick untuk memberikan informasi lebih lanjut. Namun, ia malah dipecat tanpa alasan jelas. Tidak hanya dirinya, jajaran direksi dan komisaris lain yang menolak rencana akuisisi tersebut juga turut dipecat.

Baca juga:

KPK Selidiki Kabar Pemberian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN Bentuk Terima Kasih Pengangkatan Ira sebagai Dirut ASDP


?
Saat menanggapi hal tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan setiap keterangan saksi di persidangan akan dianalisis. "Keterangan-keterangan yang kami peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kami analisis. Dari hasil analisisnya, apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti pak jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
?
Dalam kasus ini, tiga mantan direksi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, didakwa melakukan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.(Pon)

Baca juga:

KPK Libatkan Ketua RT RW Awasi Tahanan Rumah Bos PT JN Ajie Tersangka Korupsi ASDP


?

#Korupsi ASDP #Kasus Korupsi #Erick Thohir
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Olahraga
Kirim 290 Atlet, Menpora Targetkan RI Bawa Pulang 83 Emas ASEAN Para Games
Menpora Erick Thohir menargetkan Indonesia membawa pulang 82 medali emas ajang 13th ASEAN Para Games 2025 di Thailand.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Kirim 290 Atlet, Menpora Targetkan RI Bawa Pulang 83 Emas ASEAN Para Games
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Prabowo menegaskan bahwa nominal uang yang diberikan negara bukanlah sekadar 'pembayaran upah'
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Indonesia
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Sidang PK perdana yang diajukan Emirsyah Satar itu terpaksa ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Bagikan