Fakta Baru Korupsi Akuisisi PT JN, Eks Komisaris ASDP Dicopot Erick Thohir setelah Laporkan Potensi Kerugian Negara
Pelabuhan Merak di bawah naungan ASDP. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - FAKTA-fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Komut ASDP periode 2015–2020 Lalu Sudarmadi bercerita ia dicopot Menteri BUMN Erick Thohir setelah melaporkan potensi korupsi dalam proyek tersebut.
?
"Saya dicopot pada April 2020, setelah mengirimkan surat resmi kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2020," kata Lulu di Jakarta, Kamis (24/7).
?
Lalu mengatakan surat tersebut berisi tentang adanya potensi kerugian negara dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) serta memperkaya orang lain. “Apa yang dikemukakan Dirut (Ira Puspadewi) akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa KPK membacakan isi surat Lalu kepada Erick Thohir.
?
Saat mengirimkan surat, Lalu berharap dipanggil Erick untuk memberikan informasi lebih lanjut. Namun, ia malah dipecat tanpa alasan jelas. Tidak hanya dirinya, jajaran direksi dan komisaris lain yang menolak rencana akuisisi tersebut juga turut dipecat.
Baca juga:
?
Saat menanggapi hal tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan setiap keterangan saksi di persidangan akan dianalisis. "Keterangan-keterangan yang kami peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kami analisis. Dari hasil analisisnya, apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti pak jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
?
Dalam kasus ini, tiga mantan direksi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, didakwa melakukan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.(Pon)
Baca juga:
KPK Libatkan Ketua RT RW Awasi Tahanan Rumah Bos PT JN Ajie Tersangka Korupsi ASDP
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Kirim 290 Atlet, Menpora Targetkan RI Bawa Pulang 83 Emas ASEAN Para Games
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi