Fahri Hamzah Sebut Semua OTT oleh KPK Ilegal

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 22 Agustus 2017
Fahri Hamzah Sebut Semua OTT oleh KPK Ilegal

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: fahrihamzah.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Fahri Hamzah mengecam Operasi Tangkap Tangan yang selama ini dilakukan KPK. Menurut Wakil Ketua DPR ini, OTT oleh petugas KPK itu ilegal. Apalagi OTT berdasarkan informasi penyadapan.

Menurut Fahri Hamzah berdasarkan undang-undang, penyadapan harus atas izin pengadilan.

"Saya menganggap semua OTT itu ilegal," kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (22/8).

Dia menilai sikap KPK bukan tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) padahal di dalamnya diatur ketentuan penyadapan yakni harus seizin pengadilan.

Fahri Hamzah menyatakan KPK membuat standar operasional prosedur internal terkait tata cara penyadapan dengan berlandaskan pasal yang ada di UU KPK dan SOP itu hanya untuk mengatur hak orang di internal tidak bisa mengatur persoalan eksternal.

"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," ujarnya.

Fahri pun menjelaskan argumen soal OTT ilegal karena Pasal 31 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan bahwa penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Menurut dia, di era Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring saat itu menyiapkan draf PP dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ketika mau disahkan, banyak aktivis termasuk KPK dan pendukungnya ketakutan.

"Mereka menganggap PP itu berbahaya karena bisa menyebabkan kewenangan penyadapan tidak bebas. Karena ada prosedur dan prosedurnya mau dibikin mengikat, kalau dilanggar bisa kena hukum," katanya.

Fahri menjelaskan ada yang melakukan uji materi terhadap pasal 31 UU ITE dan akhirnya Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.

Menurut Fahri, awalnya dirinya berpikir pemerintah akan menerbitkan Perppu namun tidak dibuat, karena itu apabila berlandaskan putusan MK itu, maka tidak ada lagi dasar bagi penyadapan.

"Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," ujarnya.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK hanya sebagai upaya untuk mengkriminalisasi lembaga penegak hukum.(*)

#Operasi Tangkap Tangan #KPK #Pansus KPK #Fahri Hamzah #Wakil Ketua DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan