MerahPutih.Com - Fahri Hamzah mengecam Operasi Tangkap Tangan yang selama ini dilakukan KPK. Menurut Wakil Ketua DPR ini, OTT oleh petugas KPK itu ilegal. Apalagi OTT berdasarkan informasi penyadapan.
Menurut Fahri Hamzah berdasarkan undang-undang, penyadapan harus atas izin pengadilan.
"Saya menganggap semua OTT itu ilegal," kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (22/8).
Dia menilai sikap KPK bukan tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) padahal di dalamnya diatur ketentuan penyadapan yakni harus seizin pengadilan.
Fahri Hamzah menyatakan KPK membuat standar operasional prosedur internal terkait tata cara penyadapan dengan berlandaskan pasal yang ada di UU KPK dan SOP itu hanya untuk mengatur hak orang di internal tidak bisa mengatur persoalan eksternal.
"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh? Kalau menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," ujarnya.
Fahri pun menjelaskan argumen soal OTT ilegal karena Pasal 31 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan bahwa penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Menurut dia, di era Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring saat itu menyiapkan draf PP dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ketika mau disahkan, banyak aktivis termasuk KPK dan pendukungnya ketakutan.
"Mereka menganggap PP itu berbahaya karena bisa menyebabkan kewenangan penyadapan tidak bebas. Karena ada prosedur dan prosedurnya mau dibikin mengikat, kalau dilanggar bisa kena hukum," katanya.
Fahri menjelaskan ada yang melakukan uji materi terhadap pasal 31 UU ITE dan akhirnya Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.
Menurut Fahri, awalnya dirinya berpikir pemerintah akan menerbitkan Perppu namun tidak dibuat, karena itu apabila berlandaskan putusan MK itu, maka tidak ada lagi dasar bagi penyadapan.
"Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," ujarnya.
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK hanya sebagai upaya untuk mengkriminalisasi lembaga penegak hukum.(*)