Fadli Zon Serahkan Topi dan Dasi Hadiah Donald Trump ke KPK
Foto selfie Fadli Zon bersama kandidat Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Twitter @fadlizon)
MerahPutih Peristiwa - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan topi dan dasi yang dihadiahi kandidat calon pesiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan topi dan dasi tersebut disertai surat penyerahan yang ditujukan kepada Pimipinan KPK.
Fadli Zon menerima topi dan dasi pada 3 September lalu, ketika ia melakukan kunjungan ke Trump Tower (tempat pertemuan dengan Donald Trump), New York. Saat itu, Fadli Zon bersama anggota DPR lain sedang mengikuti konferensi Inter Parliamentary Union (IPU).
"Surat ke KPK terkait topi dan dasi pemberian Donald Trump," kata Fadli Zon melalui media sosial Twitter, @fadlizon, Jumat (18/9) siang. Fadli Zon juga mengunggah dua foto, pertama foto surat penyerahan ke KPK dan kedua foto topi dan dasi yang dimaksud.
![]()
Surat ditujukan kepada Pimpinan KPK tertanggal 17 September. Dalam surat tersebut, Fadli Zon mengatakan, bahwa penyerahan topi dan dasi pemberian Donald Trum terkait dengan pemberitaan media massa beberapa waktu lalu mengenai komentar Pimpinan KPK tentang dengan souvenir pemberian Donald Trump.
"Bila dianggap sebagai gratifikasi, berikut saya sampaikan souvenir dimaksud, berupa satu buah topi dan satu buah dasi. Dan, bila tidak dianggap gratifikasi, saya hadiahkan souvenir tersebut kepada Saudara (Pimpinan KPK)," kata Fadli Zon dalam suratnya.
![]()
Baca Juga:
Gara-gara Fadli Zon, Prabowo Larang Kader Keluyuran ke Luar Negeri ?
'Penampakan' Jam Tangan Mewah Ratusan Juta Milik Fadli Zon
Heboh, Fadli Zon Pakai Jam Tangan Seharga Ratusan Juta
Bertemu Donal Trump, Fadli Zon Bantah Dimarahi Prabowo
Mahkamah Kehormatan Dewan Selidiki Setnov dan Fadli Zon
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Shut Down Pemerintahan masih Lanjut, Ribuan Penerbangan di AS Dibatalkan
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap