Fadli Zon: Polisi Parlemen Paling Tinggi Berpangkat Kombes


Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berdialog dengan pengurus dan pengelola situs Islami yang terkena dampak pemblokiran oleh Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (2/4). (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)
MerahPutih Nasional - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah, polisi yang akan ditempatkan di DPR atau polisi parlemen berpangkat brigadir jenderal (Brigjen). Menurut dia, cukup berpangkat komisaris besar (Kombes).
"Menurut saya sih paling tinggi cukup Kombes begitu," ujarnya, di Jakarta, Selasa (14/4). (Baca: Polisi Parlemen, Anggota Baleg: Baru Sebatas Wacana)
Fadli juga membantah, polisi parlemen bakal mendapat sarana dan prasarana mewah. Seperti rumah dinas dan lain-lain.
"Belum ada sama sekali pembicaraan ke arah kesana. Semua masih wacana," kata dia. (Baca: DPR Akui Tidak Ada Hubungan Kinerja DPR dengan Keamanan)
Saat ini, sambung Fadli, rencana tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. "Di sini kan ada sekitar 450 orang (Pamdal), yang 300 itu out sourching. Nah out source itu akhir tahun rencananya akan kita hentikan supaya tidak lagi out sourching bisa menjadi pegawai DPR. Tentu kita seleksi," tandasnya. (mad)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
