Fachri Albar Simpan 4 Jenis Narkoba Saat Ditangkap di Rumahnya, Ada Ganja Hingga Heroin

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 24 April 2025
Fachri Albar Simpan 4 Jenis Narkoba Saat Ditangkap di Rumahnya, Ada Ganja Hingga Heroin

Fachri Albar. (Foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aktor sekaligus musisi Fachri Albar kembali tersandung kasus narkoba. Tidak tanggung-tanggung, anak dari musisi senior Achmad Albar dan aktris Rini S. Bono itu kedapatan memiliki empat jenis narkoba saat diciduk polisi di kediamanan, kawasan Jakarta Selatan.

"Pada saat penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain dan sejumlah pil alprazolam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/4).

Twedi merinci untuk masing-masing berat narkoba yaitu paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram dan 27 butir pil aprazolam.

Baca juga:

Hasil Tes Urine Fachri Albar, Dinyatakan Positif Pakai Narkoba

Untuk diketahui, Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) pukul 20.00 WIB.

Perjalanan karier Fachri Albar memang tidak lepas dari kontroversi, terutama bila berbicara mengenai penyalahgunaan obat terlarang. Kasus pertama yang menjerat Fachri Albar terjadi pada 2007.

Saat itu, polisi menemukan 0,3 gram kokain di kamarnya, meskipun Fachri tidak berada di tempat saat penggerebekan. Tak hanya itu, sebutir ekstasi ditemukan di kamar mandi ayahnya.

Baca juga:

Sepak Terjang Fachri Albar di Dunia Film hingga Kontroversi Penyalahgunaan Obat Terlarang

Fachro Albar ditangkap untuk kedua kalinya pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, 13 tablet dumolid, dan alat isap sabu.

Dalam proses hukum, Fachri mengakui telah mengonsumsi narkoba selama 10 tahun terakhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi selama tujuh bulan atas kasus tersebut. (*)

#Fachri Albar #Artis Narkoba #Kriminalitas
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
2 Lulusan SMA Pengelola Situs Judol Dibekuk di Ruko Kalideres, Modal Nekat Belajar Coding Otodidak
Kedua pemuda itu ditangkap saat tengah mengelola situs-situs tersebut dari sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
2 Lulusan SMA Pengelola Situs Judol Dibekuk di Ruko Kalideres, Modal Nekat Belajar Coding Otodidak
Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan
Indonesia
Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas Dibunuh Kekasih di Bawah Umur, Motifnya Cemburu
Korban tewas dicekik kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur lantaran rasa cemburu. Pelaku merupakan remaja berinisial FF yang masih berusia 16 tahun.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas Dibunuh Kekasih di Bawah Umur, Motifnya Cemburu
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Total, Fariz RM sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Indonesia
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Polres Jaksel membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet untuk menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Indonesia
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Bagikan