Headline

F-PAB dan FORTIBER Laporkan Akun Youtube Pemecah Belah Kemajemukan Bangsa Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 F-PAB dan FORTIBER Laporkan Akun Youtube Pemecah Belah Kemajemukan Bangsa Indonesia

Tim hukum FORTIBER dan F-PAB saat melaporkan akun youtube Kesaksian Dunia dan Theodores Tabaraka di Bareskrim (Foto: Humas Fortiber)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemilik akun Youtube Kesaksian Dunia dan Theodores Tabaraka dilaporkan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, laporan tersebut tertuang dengan nomor 336 dan nomor 337/V/2019/BARESKRIMPOLRI.

Mereka dilaporkan dengan delik UU ITE dan Undang-undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

LP tersebut dilaporkan oleh Forum Tionghoa Indonesia Bersatu (Fortiber) yang diwakili oleh Pengurus Bidang Hukum Aldrien Steven, SH, dan Forum Persaudaraan Anak Bangsa (F-PAB) yang di wakili oleh Ketua Wilayah DKI Jakarta, Eduardus Noe Mbete.

Perbuatan tersebut dilaporkan lantaran telah melontarkan bahasa yang dimana kebudayaan etnis tertentu dihapuskan atau tidak bermakna, khususnya diakun youtube yang berjudul “WASPADALAH TERHADAP TIPU MUSLIHAT IBLIS - THEODORES TABRAKA" yang berdurasi hampir 1 jam, dimana diantaranya yang bersangkutan mengatakan ‘saya kasihan sama orang Cina sayangnya sama orang tua salah, orang tua dah mati dikasih samseng, dikasih makan apel, dikasih makan jeruk, waktu hidupnya dikasih makan jambu klutuk.’

Bahkan video yang diunggah tersebut telah sebanyak 289.390 kali ditonton, dan hal ini membuat anggota Fortiber dan F-PAB tergerak hatinya untuk menempuh jalur hukum.

Lexyndo Hakim Kuasa Hukum F-PAB
Lexyndo Hakim kuasa hukum Fortiber dan F-PAB (Foto: Ist)

“Sebenarnya itukan budaya, setiap suku, bahkan agama punya macam-macam kebiasannya, kepercayaannya, budaya. Seharusnya dia itu yang diakunnya tertulis Pendeta tidak perlu-lah mengucapkan seperti itu. Teman-teman etnis Tionghoa (penyebutan saat ini) pasti tidak terima, jangan nanti semakin banyak yang menonton video tersebut etnis Tionghoa bisa pecah," ujar Aldrien.

Aldrien menuturkan, laporan ini dibuat bukan hanya untuk para terlapor saja tapi juga mengingatkan kepada semua kalangan baik muda-mudi, usia dini, baik pekerjaan keagamaan, dan lain-lain. Hal itu dilakukan agar semua pihak berhati-hati dalam berucap. "Disaring dahulu, jangan asal bericara tanpa memikirkan," jelas dia.

Kemudian, pihak F-PAB, Eduardus, menghimbau bahwa siapapun di Republik ini harus berhati-hati dalam berbicara, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan semua sudah diatur dalam konstitusi.

"Marilah kita jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia, jangan sampai Etnis kita terpecah belah. Bijaklah dalam mengutarakan kata-kata sebelum bicara," kata Eduardus.

Dampaknya dari ucapan dalam video akun youtube Theo itu, saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri. Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih jelas, lantaran masih mendalami kasus tersebut, dan akan memanggil pihak terkait khususnya pemilik akun youtube dan Theodhores sendiri.

Sementara itu, Lexyndo Hakim, selalu Pengacara atau Tim Kuasa Hukum dari Fortiber dan F-PAB mengatakan pelaporan itu dilayangkan agar memberikan efek jera terhadap orang yang berupaya atau dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Lexy juga berharap kepada siapapun jangan berbicara yang mengarah pada pelanggaran aturan karena Negara Indonesia merupakan negara hukum.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis," jelas Lexy.

Menurut Lexy, dalam UU kita, dalam konstitusi kita jelas adanya diatur soal diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat dapat hambatan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Lexy menegaskan, bahkan pernyataan yang sifatnya diskriminasi pada budaya, agama, ras dan etnis berpotensi menimbulkan konflik.

"Kondisi masyarakat Indonesia, yang majemuk dalam berbagai budaya, agama, ras dan etnis, sedikit saja berselisih paham, berpotensi menimbulkan konflik," jelasnya.

BACA JUGA: TKN Tak Persoalkan Kepergian Prabowo Bersama Warga Asing ke Austria

Lebaran 2019, Penumpang Bandara Adisutjipto Diperkirakan Turun 19 Persen

Menurut dia lagi, dalam konstitusi kita pula telah diatur bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis," tutupnya.(Asp)

#Forum Tionghoa Bersatu (Fortiber) #UU ITE #Lexyndo Hakim #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Olahraga
Intercity Evergreen Veterans Basketball 2026 Jaga Warisan Ekosistem Basket Nasional, Ketum Perbasi DKI: Bukan Soal Menang dan Kalah
Ketua Perbasi DKI Jakarta Lexyndo Hakim menyebut Intercity Evergreen Veterans Basketball 2026 menjadi ajang silaturahmi dan nostalgia bagi pebasket senior dari berbagai daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Intercity Evergreen Veterans Basketball 2026 Jaga Warisan Ekosistem Basket Nasional, Ketum Perbasi DKI: Bukan Soal Menang dan Kalah
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bagikan