Headline

F-PAB dan FORTIBER Laporkan Akun Youtube Pemecah Belah Kemajemukan Bangsa Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 F-PAB dan FORTIBER Laporkan Akun Youtube Pemecah Belah Kemajemukan Bangsa Indonesia

Tim hukum FORTIBER dan F-PAB saat melaporkan akun youtube Kesaksian Dunia dan Theodores Tabaraka di Bareskrim (Foto: Humas Fortiber)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemilik akun Youtube Kesaksian Dunia dan Theodores Tabaraka dilaporkan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, laporan tersebut tertuang dengan nomor 336 dan nomor 337/V/2019/BARESKRIMPOLRI.

Mereka dilaporkan dengan delik UU ITE dan Undang-undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

LP tersebut dilaporkan oleh Forum Tionghoa Indonesia Bersatu (Fortiber) yang diwakili oleh Pengurus Bidang Hukum Aldrien Steven, SH, dan Forum Persaudaraan Anak Bangsa (F-PAB) yang di wakili oleh Ketua Wilayah DKI Jakarta, Eduardus Noe Mbete.

Perbuatan tersebut dilaporkan lantaran telah melontarkan bahasa yang dimana kebudayaan etnis tertentu dihapuskan atau tidak bermakna, khususnya diakun youtube yang berjudul “WASPADALAH TERHADAP TIPU MUSLIHAT IBLIS - THEODORES TABRAKA" yang berdurasi hampir 1 jam, dimana diantaranya yang bersangkutan mengatakan ‘saya kasihan sama orang Cina sayangnya sama orang tua salah, orang tua dah mati dikasih samseng, dikasih makan apel, dikasih makan jeruk, waktu hidupnya dikasih makan jambu klutuk.’

Bahkan video yang diunggah tersebut telah sebanyak 289.390 kali ditonton, dan hal ini membuat anggota Fortiber dan F-PAB tergerak hatinya untuk menempuh jalur hukum.

Lexyndo Hakim Kuasa Hukum F-PAB
Lexyndo Hakim kuasa hukum Fortiber dan F-PAB (Foto: Ist)

“Sebenarnya itukan budaya, setiap suku, bahkan agama punya macam-macam kebiasannya, kepercayaannya, budaya. Seharusnya dia itu yang diakunnya tertulis Pendeta tidak perlu-lah mengucapkan seperti itu. Teman-teman etnis Tionghoa (penyebutan saat ini) pasti tidak terima, jangan nanti semakin banyak yang menonton video tersebut etnis Tionghoa bisa pecah," ujar Aldrien.

Aldrien menuturkan, laporan ini dibuat bukan hanya untuk para terlapor saja tapi juga mengingatkan kepada semua kalangan baik muda-mudi, usia dini, baik pekerjaan keagamaan, dan lain-lain. Hal itu dilakukan agar semua pihak berhati-hati dalam berucap. "Disaring dahulu, jangan asal bericara tanpa memikirkan," jelas dia.

Kemudian, pihak F-PAB, Eduardus, menghimbau bahwa siapapun di Republik ini harus berhati-hati dalam berbicara, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan semua sudah diatur dalam konstitusi.

"Marilah kita jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia, jangan sampai Etnis kita terpecah belah. Bijaklah dalam mengutarakan kata-kata sebelum bicara," kata Eduardus.

Dampaknya dari ucapan dalam video akun youtube Theo itu, saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri. Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih jelas, lantaran masih mendalami kasus tersebut, dan akan memanggil pihak terkait khususnya pemilik akun youtube dan Theodhores sendiri.

Sementara itu, Lexyndo Hakim, selalu Pengacara atau Tim Kuasa Hukum dari Fortiber dan F-PAB mengatakan pelaporan itu dilayangkan agar memberikan efek jera terhadap orang yang berupaya atau dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Lexy juga berharap kepada siapapun jangan berbicara yang mengarah pada pelanggaran aturan karena Negara Indonesia merupakan negara hukum.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis," jelas Lexy.

Menurut Lexy, dalam UU kita, dalam konstitusi kita jelas adanya diatur soal diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat dapat hambatan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Lexy menegaskan, bahkan pernyataan yang sifatnya diskriminasi pada budaya, agama, ras dan etnis berpotensi menimbulkan konflik.

"Kondisi masyarakat Indonesia, yang majemuk dalam berbagai budaya, agama, ras dan etnis, sedikit saja berselisih paham, berpotensi menimbulkan konflik," jelasnya.

BACA JUGA: TKN Tak Persoalkan Kepergian Prabowo Bersama Warga Asing ke Austria

Lebaran 2019, Penumpang Bandara Adisutjipto Diperkirakan Turun 19 Persen

Menurut dia lagi, dalam konstitusi kita pula telah diatur bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis," tutupnya.(Asp)

#Forum Tionghoa Bersatu (Fortiber) #UU ITE #Lexyndo Hakim #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan