Headline

F-PAB dan FORTIBER Laporkan Akun Youtube Pemecah Belah Kemajemukan Bangsa Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 F-PAB dan FORTIBER Laporkan Akun Youtube Pemecah Belah Kemajemukan Bangsa Indonesia

Tim hukum FORTIBER dan F-PAB saat melaporkan akun youtube Kesaksian Dunia dan Theodores Tabaraka di Bareskrim (Foto: Humas Fortiber)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemilik akun Youtube Kesaksian Dunia dan Theodores Tabaraka dilaporkan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, laporan tersebut tertuang dengan nomor 336 dan nomor 337/V/2019/BARESKRIMPOLRI.

Mereka dilaporkan dengan delik UU ITE dan Undang-undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

LP tersebut dilaporkan oleh Forum Tionghoa Indonesia Bersatu (Fortiber) yang diwakili oleh Pengurus Bidang Hukum Aldrien Steven, SH, dan Forum Persaudaraan Anak Bangsa (F-PAB) yang di wakili oleh Ketua Wilayah DKI Jakarta, Eduardus Noe Mbete.

Perbuatan tersebut dilaporkan lantaran telah melontarkan bahasa yang dimana kebudayaan etnis tertentu dihapuskan atau tidak bermakna, khususnya diakun youtube yang berjudul “WASPADALAH TERHADAP TIPU MUSLIHAT IBLIS - THEODORES TABRAKA" yang berdurasi hampir 1 jam, dimana diantaranya yang bersangkutan mengatakan ‘saya kasihan sama orang Cina sayangnya sama orang tua salah, orang tua dah mati dikasih samseng, dikasih makan apel, dikasih makan jeruk, waktu hidupnya dikasih makan jambu klutuk.’

Bahkan video yang diunggah tersebut telah sebanyak 289.390 kali ditonton, dan hal ini membuat anggota Fortiber dan F-PAB tergerak hatinya untuk menempuh jalur hukum.

Lexyndo Hakim Kuasa Hukum F-PAB
Lexyndo Hakim kuasa hukum Fortiber dan F-PAB (Foto: Ist)

“Sebenarnya itukan budaya, setiap suku, bahkan agama punya macam-macam kebiasannya, kepercayaannya, budaya. Seharusnya dia itu yang diakunnya tertulis Pendeta tidak perlu-lah mengucapkan seperti itu. Teman-teman etnis Tionghoa (penyebutan saat ini) pasti tidak terima, jangan nanti semakin banyak yang menonton video tersebut etnis Tionghoa bisa pecah," ujar Aldrien.

Aldrien menuturkan, laporan ini dibuat bukan hanya untuk para terlapor saja tapi juga mengingatkan kepada semua kalangan baik muda-mudi, usia dini, baik pekerjaan keagamaan, dan lain-lain. Hal itu dilakukan agar semua pihak berhati-hati dalam berucap. "Disaring dahulu, jangan asal bericara tanpa memikirkan," jelas dia.

Kemudian, pihak F-PAB, Eduardus, menghimbau bahwa siapapun di Republik ini harus berhati-hati dalam berbicara, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan semua sudah diatur dalam konstitusi.

"Marilah kita jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia, jangan sampai Etnis kita terpecah belah. Bijaklah dalam mengutarakan kata-kata sebelum bicara," kata Eduardus.

Dampaknya dari ucapan dalam video akun youtube Theo itu, saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri. Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih jelas, lantaran masih mendalami kasus tersebut, dan akan memanggil pihak terkait khususnya pemilik akun youtube dan Theodhores sendiri.

Sementara itu, Lexyndo Hakim, selalu Pengacara atau Tim Kuasa Hukum dari Fortiber dan F-PAB mengatakan pelaporan itu dilayangkan agar memberikan efek jera terhadap orang yang berupaya atau dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Lexy juga berharap kepada siapapun jangan berbicara yang mengarah pada pelanggaran aturan karena Negara Indonesia merupakan negara hukum.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis," jelas Lexy.

Menurut Lexy, dalam UU kita, dalam konstitusi kita jelas adanya diatur soal diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat dapat hambatan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Lexy menegaskan, bahkan pernyataan yang sifatnya diskriminasi pada budaya, agama, ras dan etnis berpotensi menimbulkan konflik.

"Kondisi masyarakat Indonesia, yang majemuk dalam berbagai budaya, agama, ras dan etnis, sedikit saja berselisih paham, berpotensi menimbulkan konflik," jelasnya.

BACA JUGA: TKN Tak Persoalkan Kepergian Prabowo Bersama Warga Asing ke Austria

Lebaran 2019, Penumpang Bandara Adisutjipto Diperkirakan Turun 19 Persen

Menurut dia lagi, dalam konstitusi kita pula telah diatur bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis.

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis," tutupnya.(Asp)

#Forum Tionghoa Bersatu (Fortiber) #UU ITE #Lexyndo Hakim #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Bagikan