Eksekutor Perampokan Daan Mogot Tewas Didor


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang sindikat perampokan dan penembakan terhadap Davidson Tantono di SPBU kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketiganya berinisial SFL, NZR dan RCL. Mereka ditangkap di Banyuwangi, Senin (19/6) kemarin.
Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari tiga orang pelaku lain yang sebelumnya ditangkap yaitu TP, DTK dan M. Dalam aksinya, SFL, NZR dan RCL punya peran masing-masing. Ketiganya ditangkap oleh tim dari Subdit III Resmob dan Subdit 6 Ranmor.
"SFL ini kaptennya. Eksekutor Davidson. Dia tewas karena coba melawan petugas saat dilakukan pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada merahputih,com, Selasa (20/6).
Sementara, NZR berperan sebagai pengawas dan penghambat saat aksi perampokan. Saat beraksi, NZR bersama M, yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu, melakukan pengawasan di dalam mobil.
"Jika saat beraksi ada seseorang berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku. NZR dan M ini menggunakan mobil menghalangi yang mengejar pelaku," kata Argo.
Sementara, RCL merupakan seorang wanita. RCL dalam komplotan ini berperan menyediakan tempat berupa apartemen untuk berkumpul sebelum dan sesudah melakukan perampokan.
"RCL ini pacar SFL," ucap Argo. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 6 HP, uang tunai hasil kejahatan Rp6.000.000 dan jaket SFL yang digunakan saat melakukan perampokan. (Ayp)
Baca juga berita terkait perampokan di Daan Mogot dalam artikel: Polisi Bekuk Perampok Di SPBU Daan Mogot
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
