Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tak Tempuh Praperadilan
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer resmi ditetaplan sebagai tersangka. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memastikan tidak akan mengajukan Praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Ketua Relawan Jokowi Mania yang karib disapa Noel itu memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Noel saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Enggak-enggak,” kata Noel saat ditanya awak media apakah akan mengambil upaya hukum Praperadilan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati. Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga:
Immanuel Ebenezer Mengaku Menerima Motor dalam Kasus Pemerasan di Kemenaker
Mereka yakni, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.
Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN