Eks Penyidik Nilai Nurul Ghufron Anggap Remeh Peran Dewas KPK
Nurul Ghufron. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang tidak hadir dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Yudi mengatakan sebagai pimpinan KPK, Ghufron seharusnya memberi contoh yang baik dengan menghadiri sidang etik. Ia menilai, sikap Ghufron meremehkan peran Dewas.
“Ketidakhadiran Nurul Ghufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik pimpinan dan pegawai KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, meski Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa, tidak bisa menghentikan kasus ini.
Baca juga:
“Ataupun adanya laporan dari dirinya terhadap Albertina Ho di Dewas KPK tidak bisa menghentikan kasus (etik). Padahal di situlah (sidang etik) dia bisa membela dirinya jika merasa benar," ujarnya.
Yudi menegaskan, ketidakhadiran Ghufron harus menjadi catatan bagi Dewas. Ia setuju jika nanti Ghufron tidak hadir dalam sidang berikutnya pada 14 Mei 2024, maka kasus ini bisa disidangkan in absentia.
"Dan dianggap mangkir serta tidak menggunakan haknya untuk membela diri," tegas dia.
Dewas KPK, lanjut Yudi, juga harus memberikan sanksi tegas terhadap pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut karena tidak menghadiri sidang etik.
Baca juga:
"Demi menjaga marwah KPK tentu Dewas harus memberikan sanksi tegas dan berat kepada Nurul Gufron dalam bentuk diminta mengundurkan diri agar kejadian ikut campur dalam masalah etik tidak diikut pimpinan maupun pegawai lainnya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar