Eks Penyidik Nilai Nurul Ghufron Anggap Remeh Peran Dewas KPK
Nurul Ghufron. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan sikap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang tidak hadir dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Yudi mengatakan sebagai pimpinan KPK, Ghufron seharusnya memberi contoh yang baik dengan menghadiri sidang etik. Ia menilai, sikap Ghufron meremehkan peran Dewas.
“Ketidakhadiran Nurul Ghufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik pimpinan dan pegawai KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, meski Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena meyakini dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa, tidak bisa menghentikan kasus ini.
Baca juga:
“Ataupun adanya laporan dari dirinya terhadap Albertina Ho di Dewas KPK tidak bisa menghentikan kasus (etik). Padahal di situlah (sidang etik) dia bisa membela dirinya jika merasa benar," ujarnya.
Yudi menegaskan, ketidakhadiran Ghufron harus menjadi catatan bagi Dewas. Ia setuju jika nanti Ghufron tidak hadir dalam sidang berikutnya pada 14 Mei 2024, maka kasus ini bisa disidangkan in absentia.
"Dan dianggap mangkir serta tidak menggunakan haknya untuk membela diri," tegas dia.
Dewas KPK, lanjut Yudi, juga harus memberikan sanksi tegas terhadap pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut karena tidak menghadiri sidang etik.
Baca juga:
"Demi menjaga marwah KPK tentu Dewas harus memberikan sanksi tegas dan berat kepada Nurul Gufron dalam bentuk diminta mengundurkan diri agar kejadian ikut campur dalam masalah etik tidak diikut pimpinan maupun pegawai lainnya," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin