Eks Pejabat MA Tumpuk Duit Markus Hampir Rp 1 Triliun, Jaksa Buru Sumbernya
Momen Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI. Foto MA
MerahPutih.com - Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung (MA), telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.
Mantan pejabat MA itu sempat membuat geger publik dengan temuan uang hampir Rp 1 miliar di kediamannya. Kala itu, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang.
Detailnya, tumpukan uang itu terdiri dari duit rupiah sebesar Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Baca juga:
Kejagung Percepat Pengusutan Perkara 'Makelar Kasus' Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Parahnya lagi, dari pemeriksaan diketahui mayoritas uang senilai Rp920 miliar yang disita di rumahnya, didapatkan ketika menjadi makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung sejak tahun 2012–2022. Kini, Kejaksaan tengah mendalami sumber uang senilai hampir Rp 1 triliun yang disita dari tersangka.
“Yang jelas, jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp 1 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).
Lantaran telah berjalan selama 10 tahun, Febrie mengatakan bahwa saat ini jaksa tengah menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan, dan untuk perkara apa.
Baca juga:
Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Terjerat Kasus Ronald Tannur
“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, ‘kan, tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” tandasnya. dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri