MerahPutih.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemprov Papua, Maikel Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada David Manibui (DM) bakal segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan perkara korupsi yang dimulai sejak Februari 2017 silam atau lebih dari 2,5 tahun lalu.
Baca Juga:
119 Kepala Daerah Jadi Pasien KPK, Paling Banyak dari Jabar dan Jatim
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka untuk dua tersangka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan DM (David Manibui), swasta," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Maikel dan David. Nantinya surat dakwaa terhadap keduanya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ujar Febri.
Selama 2,5 tahun mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 128 saksi. Ratusan saksi tersebut berasal dari sejumlah unsur, di antaranya Ketua Tim Audit BPK Perwakilan Papua, Sekprov Papua 2015 atau Penanggung Jawab ULP, Kepala BPKP Papua, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua, Staf Ahli Gub Papua.
Kemudian Bendahara Pemprov Papua serta Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua. Tak hanya itu, tim penyidik juga telah memeriksa Kabid Anggaran BPKAD Papua, Pengawas pada Dinas PU, PNS di dinas PU Provinsi Papua dan pihak Swasta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui dan Kadis Pekerjaan Umum Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.
Baca Juga:
Maikel diduga bersama-sama dengan David Selaku pemegang saham mayoritas PT Bentuni Energy melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 89 miliar yang dibiayai APBD Papua tahun 2015 tersebut. KPK menetapkan Maikel sebagai tersangka pada Februari 2017 lalu.
Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi yang dilakukan Maikel ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 40,9 miliar. (Pon)