Efek Tarif AS, DPR Dorong Pemerintah Perkuat Sektor Domestik dan Diversifikasi Tujuan Ekspor Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Efek Tarif AS, DPR Dorong Pemerintah Perkuat Sektor Domestik dan Diversifikasi Tujuan Ekspor Indonesia

Ilustrasi: Petugas menjunjukkan uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (2/1). (ANTARA/HO-BRK Syariah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Keputusan Amerika Serikat menaikkan tarif dagang secara sepihak menjadi sinyal bahaya bagi kerentanan ekonomi Indonesia terhadap tekanan eksternal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menyatakan bahwa tindakan AS menaikkan tarif hingga 32 persen untuk sejumlah produk Indonesia bukan sekadar masalah sementara, melainkan indikasi lemahnya posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.

“Kasus ini harus jadi wake-up call bagi kita semua. Ketika pasar kita terlalu bergantung pada satu negara besar seperti Amerika, maka tekanan seperti ini jadi sangat berisiko bagi keberlanjutan ekspor nasional,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (8/4).

Baca juga:

Prabowo Yakin Indonesia Survive di Tengah Perang Dagang dan Penurunan Pasar Modal

Menurutnya, kenaikan tarif yang diklaim AS sebagai respons atas ketidakseimbangan akses pasar dan hambatan non-tarif dari Indonesia menunjukkan bahwa struktur ekspor Indonesia belum cukup kuat. Ketergantungan pada satu pasar utama memungkinkan negara lain menggunakan isu perdagangan sebagai alat tekanan politik dan ekonomi.

Indonesia sudah beberapa kali mengalami tekanan melalui kebijakan sepihak. Oleh karena itu, ini adalah momentum penting untuk sungguh-sungguh membangun kemandirian perdagangan.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang memilih jalur diplomasi dan negosiasi dengan AS. Namun, Eko mengingatkan pentingnya fokus jangka panjang pada penguatan sektor domestik dan perluasan pasar ke negara-negara non-tradisional seperti Asia Selatan, Afrika, dan Timur Tengah.

Baca juga:

Hari Ini Presiden Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah Terkait Tarif Resiprokal AS

Ketahanan ekonomi tidak dapat dibangun secara instan, dan terus mengandalkan pola ekspor yang sama ke pasar yang sama akan membuat Indonesia selalu rentan.

Komisi VI DPR RI akan terus mendorong pemerintah untuk mengarahkan kebijakan perdagangan luar negeri pada strategi jangka panjang yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika global. Selain mencari solusi untuk kasus saat ini, pembenahan fondasi sistem perdagangan nasional agar tidak mudah terpengaruh kebijakan negara lain juga menjadi prioritas.

“Tugas kita bukan hanya merespons, tapi membangun sistem ekonomi yang lebih berdaulat dan berdaya tahan tinggi.” pungkas Politisi Fraksi PAN itu.

#Donald Trump #Trump Effect #Perang Dagang #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Perang Dagang dengan Kanada Memanas, Donald Trump Ubah Nama Danau Ontario Jadi Lake America
Dalam sebuah video yang dibagikan melalui akun Truth Social, Trump tampak mencoret tulisan 'Lake Ontario' pada peta dan menggantinya dengan 'Lake America'.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perang Dagang dengan Kanada Memanas, Donald Trump Ubah Nama Danau Ontario Jadi Lake America
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Bagikan