Edit Baliho PDIP, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang seorang wanita berinisial RS (40) karena menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook.
"RS ini seorang ibu rumah tangga, ditangkap karena kasus hate speech, mengunggah foto editan yang menyudutkan pihak tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Merahputih.com, Kamis (21/12).
Argo mengakui, konten ujaran kebencian yang diunggah RS bernuansa SARA. Dalam baliho itu, seolah-olah PDI Perjuangan tak memerlukan suara umat muslim. "Ya, itu salah satunya," tandasnya.
RS ditangkap dii kawasan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12) setelah melacak akun FB miliknya. Kini, RS sudah diamankan di Polda Metro jaya. Argo belum mengetahui motif RS mengunggah foto tersebut. "Saat ini masih diperiksa," kata Argo.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis