Edarkan Sabu, Ketua KNPI Bekasi Ditangkap Polisi


Narkotika jenis sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Jojon)
Satuan Narkoba Polrestra Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi berinisial BS atas tuduhan mengedarkan sabu-sabu.
"Tersangka kita tangkap pada Rabu (12/4) atas laporan dari rekannya berinisial DA yang mengaku memperoleh sabu-sabu setelah membelinya kepada BS," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Kamis (13/4).
Adapun kronologi penangkapan BS berawal saat pihak kepolisian melakukan penangkapan DA yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
"Dari tangan DA, kami mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Dari hasil interogasi petugas kepada DA, diketahui barang tersebut dibelinya seharga Rp800 ribu dari BS yang kini menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Bekasi periode 2016-2019.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BS sekitar pukul 23.00 WIB di Ruko Sun City, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi," katanya.
Dari penangkapan itu, ditemukan satu buah lipatan uang Rp50 ribu yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
"Lipatan uang berisi sabu-sabu itu kami dapat dari kantong saku celana depan sebelah kanan DS," katanya.
Setelah dilakukan interograsi kepada tersangka BS, kata dia, yang bersangkutan mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu didapat dirinya dari tersangka lain berinisial UWA yang saat ini masih buron.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan tes urine," katanya.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
