MerahPutih.com - Korlantas Polri menegaskan bahwa diluncurkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berskala nasional tidak lantas membuat tilang manual hilang atau tak berlaku.
Khususnya, bagi wilayah yang belum memberlakukan penegakkan hukum menggunakan teknologi tersebut. Mengingat, saat ini baru 12 Polda yang menerapkan e-TLE secara resmi.
Baca Juga
Luncurkan e-TLE Nasional, Kapolri Listyo Minta Pengendara Ubah Perilaku
"Jadi, tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (24/3).
Ia mengatakan, pihaknya akan lebih mengutamakan penindakkan tilang dengan semi elektronik. Artinya, pelanggar di foto kemudian diproses secara manual (semi otomatis).
"Paling penting tilang manual diperbolehkan asal semua buktinya sudah lengkap," ucap Istiono.
Sehingga, penindakan pelanggar lalu lintas tepat sasaran dan petugas yang melakukan penilangan di lapangan serta pelanggar tidak bisa mengelak.
e-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tilang elektronik diterapkan untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Sigit juga menginginkan masyarakat lebih waspada dan tertib berlalulintas karena adanya ETLE.
"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," ujarnya.
Sigit menekankan, upaya penegakan hukum yang transparan melalui ETLE. Ia juga berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam penegakan lalu lintas, beberapa sasaran dintaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak dan menggunakan helm.
Lalu pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem e-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya. Yakni dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE.
Sistem e-TLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
e-TLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Diharapkan, kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran e-TLE. (Knu)
Baca Juga
Setelah e-TLE, Kapolri Segera Luncurkan Layanan SIM dan STNK Online