e-TLE Berlaku di 12 Provinsi, Tilang Manual di Jalan Dihapus?

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Maret 2021
e-TLE Berlaku di 12 Provinsi, Tilang Manual di Jalan Dihapus?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Istiono saat meninjau Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek/Japek II di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019). ANTARA/Fauzi Lamboka/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korlantas Polri menegaskan bahwa diluncurkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berskala nasional tidak lantas membuat tilang manual hilang atau tak berlaku.

Khususnya, bagi wilayah yang belum memberlakukan penegakkan hukum menggunakan teknologi tersebut. Mengingat, saat ini baru 12 Polda yang menerapkan e-TLE secara resmi.

Baca Juga

Luncurkan e-TLE Nasional, Kapolri Listyo Minta Pengendara Ubah Perilaku

"Jadi, tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (24/3).

Ia mengatakan, pihaknya akan lebih mengutamakan penindakkan tilang dengan semi elektronik. Artinya, pelanggar di foto kemudian diproses secara manual (semi otomatis).

"Paling penting tilang manual diperbolehkan asal semua buktinya sudah lengkap," ucap Istiono.

Sehingga, penindakan pelanggar lalu lintas tepat sasaran dan petugas yang melakukan penilangan di lapangan serta pelanggar tidak bisa mengelak.

Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

e-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tilang elektronik diterapkan untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sigit juga menginginkan masyarakat lebih waspada dan tertib berlalulintas karena adanya ETLE.

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," ujarnya.

Sigit menekankan, upaya penegakan hukum yang transparan melalui ETLE. Ia juga berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam penegakan lalu lintas, beberapa sasaran dintaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak dan menggunakan helm.

Lalu pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem e-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya. Yakni dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE.

Sistem e-TLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

e-TLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Diharapkan, kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran e-TLE. (Knu)

Baca Juga

Setelah e-TLE, Kapolri Segera Luncurkan Layanan SIM dan STNK Online

#E-Tilang #Korlantas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Kejujuran dalam pelaporan ini dianggap krusial agar pemimpin dapat memetakan kekuatan personel secara riil di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Bagikan