Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pendapatan Negara

Dunia Usaha Merana, Penerapan Cukai Plastik Ditunda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juni 2020
Dunia Usaha Merana, Penerapan Cukai Plastik Ditunda

Kampanye Kantong Plastik (Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi dunia usaha yang terkena dampak dari mewabahnya COVID-19, membuat pengenaan cukai plastik tidak bisa diterapkan pada saat ini. Padahal, sebelum merebaknya pandemi pemerintah sudah siap menerapkan cukai semua produk plastik, termasuk barang kena cukai lainnya setelah disetujui Komisi XI DPR RI pada Februari 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memegaskan, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk pengenaan cukai plastik. Padahal, pengenaan tarif cukai plastik untuk kantong plastik berpotensi menyumbang kepada negara sebesar Rp1,6 triliun dengan besaran tarif Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Penerimaan dari sektor cukai plastik diharapkan memambah pemasukan bagi negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

"Kalau dalam situasi yang sulit masih ada beban lanjutan, tentunya ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” kata dalam pemaparan kinerja APBN di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga:

DPRD Bersyukur Perekonomian di Jakarta Mulai Bernafas Lagi

Ia menegaskan, penundaan ini akan dimanfaatkan Bea Cukai untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak, terutama pelaku usaha. Sehingga, ketika pemberlakuan itu diterapkan pelaku usaha sudah siap dikenakan cukai plastik.

Data saat ini, penerimaan cukai hingga Mei 2020 mencapai Rp66,63 triliun atau tumbuh 18,54 persen jika dibandingkan tahun lalu dan capaian itu baru mencapai 38,54 persen dari total target cukai mencapai Rp172,9 triliun sesuai Perpres 54 tahun 2020. Dari target Rp172,9 triliun itu, porsi cukai hasil tembakau mendominasi dengan besaran target mencapai Rp165,65 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat,realisasi pendapatan negara itu mengalami kontraksi hingga 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp730,1 triliun atau telah mencapai 37,3 persen dari target APBN 2019 Rp1.958,6 triliun. Kontraksi pada pendapatan negara ini, ditunjang oleh realisasi penerimaan perpajakan yang hanya mampu mencapai Rp526,2 triliun atau 36 persen dari target dan turun 7,9 persen dibandingkan Mei 2019.

Sampah di Bantar Gebang
TPST Bantargebang (Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Sedangkan realisasi penerimaan perpajakan terkontraksi karena pendapatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami tekanan hingga 10,8 persen menjadi Rp444,6 triliun pada Mei tahun ini dibandingkan tahun lalu Rp498,5 triliun. Tetapi, penerimaan perpajakan ini, bila dilihat dari sisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tumbuh 12,4 persen menjadi Rp81,7 triliun.

Kontraksi pada penerimaan negara juga ditunjang oleh realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang turut mengalami penurunan 13,6 persen dibanding tahun lalu yaitu hanya Rp136,9 triliun dan baru 46 persen dari target Perpres 54 tahun 2020 Rp297,8 triliun.

Baca Juga:

KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi

#Sampah Plastik #Bea Cukai #Anggaran APBN #APBN #Kantong Plastik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Indonesia
Wamenkeu Juda Agung: Fiskal Indonesia Tetap Sehat, Defisit APBN Masih di Bawah 3 Persen
Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal Indonesia tetap sehat. Defisit APBN baru mencapai 0,7 persen, penerimaan pajak tumbuh 19,1 persen, dan pemerintah menjaga likuiditas perbankan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Wamenkeu Juda Agung: Fiskal Indonesia Tetap Sehat, Defisit APBN Masih di Bawah 3 Persen
Bagikan