Dunia Internasional Keberatan Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan, Indonesia Ambil Sikap Tegas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 Januari 2019
Dunia Internasional Keberatan Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan, Indonesia Ambil Sikap Tegas

Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Wakil presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia mengabaikan keberatan dunia internasional, termasuk Australia, terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Kita tidak mempertimbangkan keberatan atau tidak keberatannya negara lain. Sama saja kita juga, bahwa jangan (campuri urusan dalam negeri)," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1).

Terkait keberatan Australia, JK mengatakan posisi Negara Kangguru tersebut sama dengan ketika Pemerintah Indonesia menyampaikan keberatan ketika Australia mengakui Yerusalem sebagai bagian dari Israel.

"Sama dengan Australia juga berpendapat, tidak menjadikan protes Indonesia soal Yerusalem itu bahwa harus dipenuhi, kan tidak juga. Jadi sama, permintaan kita soal Yerusalem agar tidak diakui tapi dia (Australia) tetap akui," jelas JK.

Wapres JK mengatakan Pemerintah masih mengkaji ulang mekanisme hukum yang akan diberikan kepada Ba'asyir untuk dibebaskan. Apabila melalui grasi, Ba'asyir harus menandatangani surat pernyataan untuk taat kepada ideologi Pancasila.

Yusril Ihza Mahendra bersama Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Yusril Ihza Mahendra bersama Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Namun, Ba'asyir keberatan untuk menandatangani surat pernyataan taat kepada Pancasila dan hanya bersedia menyatakan diri setia kepada Islam.

"Ya berbeda. Kalau disebut Islam itu sesuai Pancasila, baru bisa seperti itu. Tapi ini Pancasila yang sesuai dengan Islam, jadi artinya tidak melanggar. Tapi inilah, hukum itu normatif, harus sesuai dengan apa adanya," jelas JK.

Perdana Menteri Scott Morrison, seperti dikutip media nasional Australia, menyampaikan keberatannya atas keputusan Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Morrison meminta Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dari sisi korban bom Bali, yang didalangi oleh pimpinan jamaah Ansharut Tauhid itu. (*)

#Abu Bakar Ba’asyir #Jusuf Kalla
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Berita
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Pengabdian petugas PMI sangat penting untuk kemanusiaan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
JK berharap seluruh perguruan tinggi di Indonesia mulai menanamkan ideologi yang tepat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum
Indonesia
Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran
Prabowo makan siang bareng Jusuf Kalla. Keduanya saling bertukar pikiran dan membahas isu strategis.
Soffi Amira - Selasa, 04 Februari 2025
Prabowo Makan Siang Bareng Jusuf Kalla, Saling Bertukar Pikiran
Indonesia
Ketum Golkar Pilih Bungkam Terkait Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Bahlil lantas pergi tanpa mengomentari lebih jauh kisruh saling lapor antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Desember 2024
Ketum Golkar Pilih Bungkam Terkait Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Indonesia
Pemerintah Siap Turun Tangan Mediasi Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Pemerintah siap turun tangan dalam konflik dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang terjadi saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
Pemerintah Siap Turun Tangan Mediasi Konflik JK Vs Agung Laksono di PMI
Bagikan