Duit Insentif Motor Listrik dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran


Ketua Asosiasi Dealer Motor Listrik Indonesia (Ademoli) Indra Novint Noviansyah saat mengecek kesiapan produksi motor listrik. ANTARA/HO-Dok Ademoli
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.
Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Baca Juga:
DPR Harap Industri UMKM Ikut Ketiban Untung dengan Insentif Motor Listrik
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.
Selanjutnya, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tersebut diharapkan bisa segera dimulai. Bantuan tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil dana insentif kendaraan listrik dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) untuk ditambahkan ke pos anggaran kementerian/lembaga (k/l).
Pasalnya pada awal tahun 2023, dana untuk insentif kendaraan listrik belum ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"BUN itu akan kami carikan anggaran yang bisa kemudian kami pindahkan ke anggaran K/L," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Ia mengungkapkan, salah satu kemungkinan anggaran BUN yang akan diambil yaitu sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk insentif kendaraan listrik sebesar Rp 1,75 triliun.
Kemenkeu berharap usai alokasi anggaran, pelaksanaan pemberian insentif listrik bisa berjalan lancar dan memanfaatkan seluruh dana yang sudah disediakan. (Asp)
Baca Juga:
Insentif Pembelian Motor Listrik Diyakini Dorong Investasi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Resmi Meluncur di Indonesia, Cek Spesifikasi hingga Harga 4 Motor Listrik Flagship dari QJMOTOR

Perluas Pasar Global, QJMOTOR Meluncur di Indonesia

Motor Listrik United E-Motor Unjuk Gigi di Ajang Otomotif IMOS 2024

Pemerintah Pastikan akan Ada Kelanjutan Insentif Motor Listrik

Pemerintah Didesak Umumkan Jika Kuota Subsidi Motor Listrik Sudah Habis

Produsen Motor Listrik Temui Pimpinan DPR Minta Subsidi Dilanjutkan

DPR Serap Aspirasi Aismoli soal Motor Listrik

Polytron Luncurkan Motor Listrik FOX-500 Rayakan HUT ke-49

Konversi Vespa Listrik Elders Garage Bakal Guncang Italia

4 Motor Listrik di GIIAS 2024, Harganya Mulai dari Rp 5,7 Juta
