Dugaan Pidana Perbankan, Komisaris Utama PT Bosowa Diperiksa Tujuh Jam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Maret 2021
Dugaan Pidana Perbankan, Komisaris Utama PT Bosowa Diperiksa Tujuh Jam

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Bareskrim Polri mencecar sebanyak 70 pertanyaan terhadap saksi kasus Bank Bukopin, Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo EA untuk tersangka SA.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa EA itu diperiksa selama tujuh jam pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri mempertanyakan seputar tugas dan fungsinya Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo serta tanggung jawab pengawasannya.

Baca Juga:

Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK

"Jadi yang ditanyakan kepada saksi EA itu seputar tugasnya sebagai Komisaris Utama Bosowa dan tanggung jawab atas perintah OJK," tuturnya kepada wartawan, Selasa (23/3).

Selain kakak kandung tersangka SA itu, tim penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil tujuh orang saksi lainnya yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana perbankan pada pekan ini.

"Ada saksi lain juga yang akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri, kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, Sadikin Aksa juga telah diperiksa terkait kasus dugaan mengabaikan perintah OJK pada Kamis (18/3).

Sadikin diperiksa oleh Bareskrim Polri selama kurang-lebih 10 jam. Selama pemeriksaan itu, Sadikin dicecar 53 pertanyaan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan soal penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka.

Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

Helmy mengatakan, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas sejak Mei 2018. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK kemudian mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Baca Juga:

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka

Surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020.

Sedangkan Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dia terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Keponakan JK

#Bareskrim #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Bagikan