MerahPutih.Com - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam terus bergulir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan hingga saat ini sudah 45 orang diperiksa sebagai saksi.
"Itu ada saksi, ada ahli, sudah kita lakukan semuanya," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (5/7).
Dari 45 orang itu, termasuk pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selaku yang menginisiasi acara. Kata dia, belum ada rencana meminta keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"Ya kita sudah periksa yang berkaitan dengan itu, misalnya berkaitan dengan kontrak dan sebagainya. Nanti kita lihat lagi seperti apa ya," papar Argo Yuwono.
Untuk diketahui, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Polisi mencium ada dugaan penggelembungan data keuangan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.
Polisi lantas memeriksa belasan saksi di Yogyakarta, dan dua orang dari pihak PP Pemuda Muhammadiyah, yakni Dahnil Anzar, serta Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Dalam kasus ini sendiri polisi akhirnya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani selaku ketua panitia acara. Mantan bendahara organisasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tersebut ditetapkan jadi tersangka pada 21 Juni 2019 lalu.
BACA JUGA: Dahnil Sisipkan Pemulangan Habib Rizieq di Agenda Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo
Pendaftar Capai 384 Orang, Pansel Capim KPK: Banyak yang Daftar di Saat-Saat Akhir
Ahmad Fanani disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas hal ini, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah diketahui juga telah memberikan bantuan hukum. Dengan status itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut.(Knu)