Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit BPK
Kantor Asabri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi belum mengantongi jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit.
"Penyidik menunggu hasil audit dari BPK RI. Tim masih bekerja, nanti bagaimana hasilnya terkait kerugian negara itu akan kita sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Awi menyebut, penyidik telah menemukan barang bukti dalam proses penyidikan. Salah satunya hasil audit internal terkait kegiatan PT ASABRI.
Baca Juga:
Asabri Tiarap, Anggota Polri Paling Banyak Kena Dampaknya
"Dimungkinkan akan berakibat terkait kerugian negara. Namun demikian, sekali lagi itu adalah barang bukti," kata dia.
Polri menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Tim penyidik telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut. Tiga laporan tersebut, dua perkara ditangani oleh Bareskrim Polri dan satu perkara lagi ditangani Polda Metro Jaya.
Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP:A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita empat laporan keuangan serta empat dokumen.
Laporan kedua teregistrasi dengan nomor LP:A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020. Dalam laporan ini penyidik memeriksa enam saksi.
Laporan ketiga dibuat di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan nomor registrasi LP:63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ memeriksa 94 saksi.
Pelaku berpotensi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3. Selain itu, Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tenang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Kemenkeu Minta PT Jiwasraya dan PT Asabri Lakukan Audit 2020
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB