Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 November 2020
Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Kantor Asabri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi belum mengantongi jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit.

"Penyidik menunggu hasil audit dari BPK RI. Tim masih bekerja, nanti bagaimana hasilnya terkait kerugian negara itu akan kita sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Awi menyebut, penyidik telah menemukan barang bukti dalam proses penyidikan. Salah satunya hasil audit internal terkait kegiatan PT ASABRI.

Baca Juga:

Asabri Tiarap, Anggota Polri Paling Banyak Kena Dampaknya

"Dimungkinkan akan berakibat terkait kerugian negara. Namun demikian, sekali lagi itu adalah barang bukti," kata dia.

Polri menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Tim penyidik telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut. Tiga laporan tersebut, dua perkara ditangani oleh Bareskrim Polri dan satu perkara lagi ditangani Polda Metro Jaya.

Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP:A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita empat laporan keuangan serta empat dokumen.

Laporan kedua teregistrasi dengan nomor LP:A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020. Dalam laporan ini penyidik memeriksa enam saksi.

Laporan ketiga dibuat di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan nomor registrasi LP:63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ memeriksa 94 saksi.

Pelaku berpotensi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3. Selain itu, Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tenang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kemenkeu Minta PT Jiwasraya dan PT Asabri Lakukan Audit 2020

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Bagikan