Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 November 2020
Dugaan Korupsi Asabri, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Kantor Asabri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi belum mengantongi jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit.

"Penyidik menunggu hasil audit dari BPK RI. Tim masih bekerja, nanti bagaimana hasilnya terkait kerugian negara itu akan kita sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Awi menyebut, penyidik telah menemukan barang bukti dalam proses penyidikan. Salah satunya hasil audit internal terkait kegiatan PT ASABRI.

Baca Juga:

Asabri Tiarap, Anggota Polri Paling Banyak Kena Dampaknya

"Dimungkinkan akan berakibat terkait kerugian negara. Namun demikian, sekali lagi itu adalah barang bukti," kata dia.

Polri menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Tim penyidik telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut. Tiga laporan tersebut, dua perkara ditangani oleh Bareskrim Polri dan satu perkara lagi ditangani Polda Metro Jaya.

Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP:A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita empat laporan keuangan serta empat dokumen.

Laporan kedua teregistrasi dengan nomor LP:A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020. Dalam laporan ini penyidik memeriksa enam saksi.

Laporan ketiga dibuat di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan nomor registrasi LP:63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ memeriksa 94 saksi.

Pelaku berpotensi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3. Selain itu, Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tenang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kemenkeu Minta PT Jiwasraya dan PT Asabri Lakukan Audit 2020

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta lulusan IPDN untuk dekat dengan rakyat dan menolak korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Tekankan Lulusan IPDN Harus Dekat dengan Rakyat dan Tolak Korupsi
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Kejelasan tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan sekaligus proses hukum yang akan dijalani kliennya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Bagikan