Dugaan Kekerasan Seksual Tak Ganggu Kasus Pembunuhan Brigadir J


Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, tersangka Putri Candrawathi (kanan) di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU/am.
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Magelang, Kamis (7/7).
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon berpendapat, dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak akan mengaburkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J lantaran dugaan tersebut belum memiliki bukti yang kuat.
"Terutama alat buktinya apa? Karena dalam ranah penyidikan perlu kejelasan semua temuan dan petunjuk yang ada," ujar Josias di Jakarta, Selasa (6/9).
Baca Juga:
Kombes Agus Nurpatria Diduga Rusak TKP dan CCTV Kasus Brigadir J
Josias menyebut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi masih terlalu dini.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan dugaan kekerasan seksual ini untuk meringankan hukuman para tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Karena bicara motif yang akan menentukan pasal tindak pidananya, karena itu dalam rangka mengaburkan atau meminimalkan hukuman," kata Josias, dikutip Antara.
Namun, kata Josias, Tim Khusus Polri harus tetap mendalami dan memverifikasi ulang dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut.
Menurutnya lagi, temuan Komnas HAM baru berdasarkan keterangan saksi dan korban.
"Apakah sesuai atau tidak dengan yang sudah ada. Jadi masukan atau tambahan yang perlu diverifikasi kembali," ujarnya lagi.
Baca Juga:
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Kamis (1/9), dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7/7).
Peristiwa itu terjadi setelah Candrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan dimana perlu dua alat bukti yang sah. (*)
Baca Juga:
Di Hadapan LPSK, Bharada E Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Bagikan
Berita Terkait
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban
