Dua Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Segera Diadili

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 April 2021
Dua Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Segera Diadili

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI tahun anggaran (TA) 2016 Leni Marlena dan anggota/Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan demikian, Leni dan Juni akan segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada tahun anggaran 2016.

"Kamis (kemarin) Jaksa KPK Tonny Frengky Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Baca Juga:

Kasus Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Seiring pelimpahan berkas ini, penahanan Leni dan Juli beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ujar Ali.

Adapun Leni dan Juli akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Leni dan Juli, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sementara itu, untuk Rahardjo, JPU KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Gedung KPK. Foto: ANTARA
Gedung KPK. Foto: ANTARA

JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

PT DKI memutus Rahardjo dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2020 menjatuhkan vonis terhadap Rahardjo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Bakamla TA 2016.

Baca Juga:

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Proyek tersebut adalah pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

Rahardjo juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang dia terima. Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar. (Pon)

#Bakamla #Korupsi Bakamla #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Bagikan