Dua Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Segera Diadili

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 April 2021
Dua Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Segera Diadili

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI tahun anggaran (TA) 2016 Leni Marlena dan anggota/Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan demikian, Leni dan Juni akan segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada tahun anggaran 2016.

"Kamis (kemarin) Jaksa KPK Tonny Frengky Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Baca Juga:

Kasus Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Seiring pelimpahan berkas ini, penahanan Leni dan Juli beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ujar Ali.

Adapun Leni dan Juli akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Leni dan Juli, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sementara itu, untuk Rahardjo, JPU KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Gedung KPK. Foto: ANTARA
Gedung KPK. Foto: ANTARA

JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

PT DKI memutus Rahardjo dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2020 menjatuhkan vonis terhadap Rahardjo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Bakamla TA 2016.

Baca Juga:

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla

Proyek tersebut adalah pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

Rahardjo juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang dia terima. Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar. (Pon)

#Bakamla #Korupsi Bakamla #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
KPK kembali melelang ponsel sitaan kasus korupsi, termasuk iPhone dan Samsung, dengan harga mulai Rp 1,9 jutaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Bagikan