Dua Terdakwa Pembunuhan Gajah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara


Sidang perkara pembunuhan gajah, di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (15/12/2021). ANTARA/Hayaturrahmah
MerahPutih.com - Kedua terdakwa yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud tertunduk lesu mendengar vonis hakim dari jarak jauh. Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala tersebut dengan hukuman masing-masing 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (15/12).
Baca Juga:
Empat DPO Penembakan Pos Polisi di Aceh Serahkan Diri, Bawa 4 Senjata Serbu
Dikutip Antara, persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yakni Harry Arfhan dan M Iqbal.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum bersalah tiga terdakwa lainnya masing-masing tiga tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib. Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga:
Rapat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Wapres Kunjungan Kerja ke Aceh
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, karena vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang, Rabu (24/11).
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun enam bulan.
Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).
Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut. (*)
Baca Juga:
Gajah Afrika Diprediksi Punah pada 2040
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat](https://img.merahputih.com/media/57/8d/e2/578de21120a135d5d5e7d2c791ac4b97_182x135.png)
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh](https://img.merahputih.com/media/06/c4/93/06c4932e56b9cd0ebca97a28041245d0_182x135.jpeg)
Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor

Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh

Pengembalian 4 Pulau ke Aceh Demi Stabilitas, Presiden Serius Tegakkan Kepastian Hukum Wilayah.

4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa

Apresiasi Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa, Ketua Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Atas Kertas
