MerahPutih Internasional- Dua Rentenir di Singapura di tangkap setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap para korbannya.
Petugas dari Divisi Kepolisian Jurong menangkap seorang wanita 55 tahun di sekitar Woodlands Square pada 29 Desember sekitar. Tiga Kartu ATM dan satu telepon genggam disita petugas.
Wanita itu diyakini debitur rentenir, membantu sindikat rentenir dalam bisnis pinjaman uang ilegal mereka dengan mengakuisisi kartu ATM dan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) dari debitur lainnya.
Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 12:46 waktu setempat, seorang pria 24-tahun juga ditangkap di sekitar Woodlands Square karena kasus yang sama.
Keduanya akan diadili di pengadilan Singapura pada 31 Desember ini.