Dua Pentolan Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq Masih Berstatus Saksi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Januari 2021
Dua Pentolan Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq Masih Berstatus Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Meteo Jaya memeriksa Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar dan, Koordinator Acara Asep.

Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat aksi tuntut pembebasan Rizieq Shihab. Kedua pentolan aksi 1812 itu masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga

Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, ada beberapa pertanyaan yang kembali diajukan penyidik kepada Rizal Kobar dan Asep.

Pada Selasa (5/1) yang berkangsung dari pagi hingga tengah malam, penyidik masih perlu pendalaman terhadap dua saksi tersebut.

"Kedua orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan untuk tambahan karena masih ada pertanyaan yang harus dilengkapi," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1).

Kabid Humas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Menurut Yusri, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa beberapa ahli yang lain.

"Nantinya akan ada saksi pidana ada saksi yang lain yang diperiksa sementara dua orang saksi tadi sudah hadir jam 13.00 siang tadi," jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, perkara pelanggaran protokol aksi 1812 telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah rekaman video yang beredar di media sosial. Terlihat, adanya kerumunan massa yang terjadi di tengah pandemi COVID-19.

Pada Senin (4/1), penyidik juga telah memeriksa Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. Ia mengaku dirinya belum sempat hadir di aksi 1812 karena sudah dibubarkan terlebih dahulu oleh polisi.

"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ gak disebutkan saksi untuk siapanya," ucap Slamet.

Dia juga mengatakan, tidak ada koordinator lapangan di aksi 1812. Waktu itu, kata dia, mereka ingin minta keadilan agar proses hukum terhadap 6 laskar FPI itu transparasi terbuka dan pelakunya bisa diusut hingga tuntas.

"Kita intinya presiden buat TGPF. Itu sebetulnya tujuan aksi hari itu dan itu dilindungi undang-undang," katanya. (Knu)

Baca Juga

Polisi Siap Tangkap Pendukung Rizieq

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Bagikan