Dua Pentolan Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq Masih Berstatus Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Meteo Jaya memeriksa Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar dan, Koordinator Acara Asep.
Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat aksi tuntut pembebasan Rizieq Shihab. Kedua pentolan aksi 1812 itu masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga
Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, ada beberapa pertanyaan yang kembali diajukan penyidik kepada Rizal Kobar dan Asep.
Pada Selasa (5/1) yang berkangsung dari pagi hingga tengah malam, penyidik masih perlu pendalaman terhadap dua saksi tersebut.
"Kedua orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan untuk tambahan karena masih ada pertanyaan yang harus dilengkapi," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1).
Menurut Yusri, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa beberapa ahli yang lain.
"Nantinya akan ada saksi pidana ada saksi yang lain yang diperiksa sementara dua orang saksi tadi sudah hadir jam 13.00 siang tadi," jelas Yusri.
Yusri menjelaskan, perkara pelanggaran protokol aksi 1812 telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Salah satu bukti yang dikantongi penyidik adalah rekaman video yang beredar di media sosial. Terlihat, adanya kerumunan massa yang terjadi di tengah pandemi COVID-19.
Pada Senin (4/1), penyidik juga telah memeriksa Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. Ia mengaku dirinya belum sempat hadir di aksi 1812 karena sudah dibubarkan terlebih dahulu oleh polisi.
"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ gak disebutkan saksi untuk siapanya," ucap Slamet.
Dia juga mengatakan, tidak ada koordinator lapangan di aksi 1812. Waktu itu, kata dia, mereka ingin minta keadilan agar proses hukum terhadap 6 laskar FPI itu transparasi terbuka dan pelakunya bisa diusut hingga tuntas.
"Kita intinya presiden buat TGPF. Itu sebetulnya tujuan aksi hari itu dan itu dilindungi undang-undang," katanya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72