Dua Pengembang Terima Keputusan Pencabutan Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Keadaan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih.com - Dua pihak pengembang reklamasi yang merupakan Badan Usana Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yaitu PT. Pembangunan Jaya Ancol dan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan akan mentaati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Head Of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan, sebagai pengembang pihaknya akan menerima keputusan Gubernur Anies. Namun hingga kini pihaknya masih akan terus mempelajari dampak dari kebijakan tersebut. Perlu diketahui PT. Pembangunan Jaya Ancol merupakan pemegang izin untuk pulau I, J dan K.
"Terima sih terima, tapi kita pelajari dahulu. Apa dampak dampaknya. Pokoknya gitu dulu nanti kita follow up kembali," ujar Agung Praptono saat dihubungi wartawan, Kamis (27/9).
Di kesempatan yang sama, Direktur PT. Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto juga menyatakan hal serupa. Pihaknya akan patuh mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. PT Jakpro merupakan pemegang izin untuk Pulau O dan F.
"Kita akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan Gubernur," Kata Dwi di Jakarta, Kamis (27/9)
Adapun 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
Kemudian ada 4 pulau reklamasi yang tidak di cabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan. (Asp)
Baca Berita Menarik Lainnya: Pengamat: Anies Cabut Izin Reklamasi untuk Kepentingan Pilpres 2019
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin
Gubernur Pramono Buka-bukaan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah Pasca Ledakan
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan