Dua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan
Ilustrasi. (Facebook/Yayasan Dwijendra)
MerahPutih.com - Dua pembina Yayasan Dwijendra diduga melakukan penyimpangan dana SPP murid sebesar satu miliar sejak tahun 2013-2017. Pihak dewan komite sekolah mempolisikan kedua oknum pembina yayasan tertua di Bali tersebut.
Salah satu tim pengacara Yayasan Dwijendra Yulius Benjamin Seran memaparkan kasus ini telah diterima oleh Direskrimsus Polda Bali dengan nomor laporan : LP/73/II/2018/BALI/SPKT atas nama I Nyoman Ledang Asmara selaku pelapor dan I Ketut Karlotta serta I Nyoman Setia Negara selaku terlapor atas dugaan penyimpangan dana yayasan.
“Sudah kami laporkan kemarin, di Polda Bali atas dugaan kasus penyimpangan dana yayasan oleh dua oknum pembina yayasan,” terang Benjamin di Denpasar, Selasa (27/2).
Pihaknya menerangkan bahwa sebelumnya dewan komite sekolah telah menempuh jalur kekeluargaan atas kasus tersebut namun hal itu tidak membuahkan hasil malah membuat kerugian bagi yayasan.
“Kenapa baru sekarang dilaporkan karena pihak komite telah melakukan secara kekeluargaan namun tidak direspons dengan baik oleh yang bersangkutan,” paparnya.
Dana SPP yang ditelan kedua oknum pembina sebesar hampir satu miliar tersebut digunakan untuk memperbaiki mobil, membuat rumah dan biaya onkos plesiran ke Jakarta dari Bali.
“Ada semua kuintasinya di bendahara yayasan, semua sudah terdata dengan baik, memakai uang dari yang puluhan juta sampai ratusan ribu ada kuintasinya,” jelasnya.
Karlotta sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah rumah yang baru saja dibangunnya laku terjual. Namun, hingga saat ini baik Karlotta maupun Satia Negara belum mengembalikan uang murid dari TK hingga SMA tersebut ke kas yayasan.
“Sampai sekarang enggak ada kasih ke yayasan, alhasil kita laporkan dan menuntaskan masalah ini ke jalur hukum,” imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Karlotta dan Satia Negara diduga melakukan penyimpangan dana yayasan dengan melanggar pasal 50 UU RI No.28 tentang pembina yayasan dan Pasal 70 tentang tindak pidana penyelewengan dana yayasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Raiza Andini, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bali dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tak Terima Disuruh Nyari Obat dan Kamar Sendiri, Keluarga Pasien Tampar Dokter
Bagikan
Raiza Andini
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali
Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana
Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor