Dua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Februari 2018
Dua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Ilustrasi. (Facebook/Yayasan Dwijendra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua pembina Yayasan Dwijendra diduga melakukan penyimpangan dana SPP murid sebesar satu miliar sejak tahun 2013-2017. Pihak dewan komite sekolah mempolisikan kedua oknum pembina yayasan tertua di Bali tersebut.

Salah satu tim pengacara Yayasan Dwijendra Yulius Benjamin Seran memaparkan kasus ini telah diterima oleh Direskrimsus Polda Bali dengan nomor laporan : LP/73/II/2018/BALI/SPKT atas nama I Nyoman Ledang Asmara selaku pelapor dan I Ketut Karlotta serta I Nyoman Setia Negara selaku terlapor atas dugaan penyimpangan dana yayasan.

“Sudah kami laporkan kemarin, di Polda Bali atas dugaan kasus penyimpangan dana yayasan oleh dua oknum pembina yayasan,” terang Benjamin di Denpasar, Selasa (27/2).

Pihaknya menerangkan bahwa sebelumnya dewan komite sekolah telah menempuh jalur kekeluargaan atas kasus tersebut namun hal itu tidak membuahkan hasil malah membuat kerugian bagi yayasan.

“Kenapa baru sekarang dilaporkan karena pihak komite telah melakukan secara kekeluargaan namun tidak direspons dengan baik oleh yang bersangkutan,” paparnya.

Dana SPP yang ditelan kedua oknum pembina sebesar hampir satu miliar tersebut digunakan untuk memperbaiki mobil, membuat rumah dan biaya onkos plesiran ke Jakarta dari Bali.

“Ada semua kuintasinya di bendahara yayasan, semua sudah terdata dengan baik, memakai uang dari yang puluhan juta sampai ratusan ribu ada kuintasinya,” jelasnya.

Karlotta sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah rumah yang baru saja dibangunnya laku terjual. Namun, hingga saat ini baik Karlotta maupun Satia Negara belum mengembalikan uang murid dari TK hingga SMA tersebut ke kas yayasan.

“Sampai sekarang enggak ada kasih ke yayasan, alhasil kita laporkan dan menuntaskan masalah ini ke jalur hukum,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Karlotta dan Satia Negara diduga melakukan penyimpangan dana yayasan dengan melanggar pasal 50 UU RI No.28 tentang pembina yayasan dan Pasal 70 tentang tindak pidana penyelewengan dana yayasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Raiza Andini, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bali dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tak Terima Disuruh Nyari Obat dan Kamar Sendiri, Keluarga Pasien Tampar Dokter

#Polda Bali #Bali
Bagikan
Ditulis Oleh

Raiza Andini

Berita Terkait

Indonesia
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Mereka tergabung dalam manajemen Bonnie Blue dan terbukti melakukan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Indonesia
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Bonnie Blue masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) untuk kunjungan turis
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Indonesia
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Polisi menemukan video mesum di ponsel Tia Billingger, tetapi konten itu tidak terkait dengan aktivitas mereka di Bali.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Indonesia
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Jumat (12/12) besok, Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat atau tindak pidana ringan di PN Denpasar.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Indonesia
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Polisi juga sudah melihat langsung isi video yang dibuat tim Bonnie Blue dan tidak ditemukan ada unsur pornografi.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Fun
DWP 2025 Bali: Line Up Lengkap, Jadwal, dan Harga Tiket Terbaru
DWP 2025 digelar di Bali pada 12–14 Desember dengan line up besar seperti Calvin Harris dan Skrillex. Berikut daftar lengkap artis dan harga tiket festival.
ImanK - Rabu, 10 Desember 2025
DWP 2025 Bali: Line Up Lengkap, Jadwal, dan Harga Tiket Terbaru
Indonesia
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Airbnb adalah lokapasar daring yang menyediakan layanan penyewaan kamar pribadi, apartemen, villa, hingga rumah secara harian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Indonesia
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Risiko penularan HIV/AIDS terbanyak di Kota Denpasar berasal dari hubungan heteroseksual mencapai 71 persen.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Indonesia
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Maraknya investasi asing yang mengambil jatah usaha rakyat seperti rental dan penginapan seperti vila.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Indonesia
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Potensi banjir rob seperti disampaikan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar.
Frengky Aruan - Selasa, 04 November 2025
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Bagikan