Dua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Februari 2018
Dua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Ilustrasi. (Facebook/Yayasan Dwijendra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua pembina Yayasan Dwijendra diduga melakukan penyimpangan dana SPP murid sebesar satu miliar sejak tahun 2013-2017. Pihak dewan komite sekolah mempolisikan kedua oknum pembina yayasan tertua di Bali tersebut.

Salah satu tim pengacara Yayasan Dwijendra Yulius Benjamin Seran memaparkan kasus ini telah diterima oleh Direskrimsus Polda Bali dengan nomor laporan : LP/73/II/2018/BALI/SPKT atas nama I Nyoman Ledang Asmara selaku pelapor dan I Ketut Karlotta serta I Nyoman Setia Negara selaku terlapor atas dugaan penyimpangan dana yayasan.

“Sudah kami laporkan kemarin, di Polda Bali atas dugaan kasus penyimpangan dana yayasan oleh dua oknum pembina yayasan,” terang Benjamin di Denpasar, Selasa (27/2).

Pihaknya menerangkan bahwa sebelumnya dewan komite sekolah telah menempuh jalur kekeluargaan atas kasus tersebut namun hal itu tidak membuahkan hasil malah membuat kerugian bagi yayasan.

“Kenapa baru sekarang dilaporkan karena pihak komite telah melakukan secara kekeluargaan namun tidak direspons dengan baik oleh yang bersangkutan,” paparnya.

Dana SPP yang ditelan kedua oknum pembina sebesar hampir satu miliar tersebut digunakan untuk memperbaiki mobil, membuat rumah dan biaya onkos plesiran ke Jakarta dari Bali.

“Ada semua kuintasinya di bendahara yayasan, semua sudah terdata dengan baik, memakai uang dari yang puluhan juta sampai ratusan ribu ada kuintasinya,” jelasnya.

Karlotta sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah rumah yang baru saja dibangunnya laku terjual. Namun, hingga saat ini baik Karlotta maupun Satia Negara belum mengembalikan uang murid dari TK hingga SMA tersebut ke kas yayasan.

“Sampai sekarang enggak ada kasih ke yayasan, alhasil kita laporkan dan menuntaskan masalah ini ke jalur hukum,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Karlotta dan Satia Negara diduga melakukan penyimpangan dana yayasan dengan melanggar pasal 50 UU RI No.28 tentang pembina yayasan dan Pasal 70 tentang tindak pidana penyelewengan dana yayasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Raiza Andini, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bali dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tak Terima Disuruh Nyari Obat dan Kamar Sendiri, Keluarga Pasien Tampar Dokter

#Polda Bali #Bali
Bagikan
Ditulis Oleh

Raiza Andini

Berita Terkait

Indonesia
Dari Bandara ke Canggu Macet Parah, Taksi Air Jadi Solusi Pemprov Bali
Pemprov Bali bersama Pemkab Badung dan pemerintah pusat mencari alternatif melalui pengembangan taksi laut.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Bandara ke Canggu Macet Parah, Taksi Air Jadi Solusi Pemprov Bali
Travel
Liburan ke Pulau Dewata Pakai Bali All-Access Pass, Eksplorasi tanpa Batas dengan Layanan Concierge Pribadi
Bali All-Access Pass membuka akses ke lebih dari 50 destinasi unggulan dalam satu pengalaman yang terintegrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Liburan ke Pulau Dewata Pakai Bali All-Access Pass, Eksplorasi tanpa Batas dengan Layanan Concierge Pribadi
Indonesia
WNA Ikut Sumbang 31% Kasus HIV/AIDS Baru, Warga Asli Bali Diimbau Hindari Kontak Seksual
Sepanjang tahun 2025 terdapat 2.039 kasus HIV/AIDS baru di Bali, dengan sekitar 31 persen di antaranya berasal dari warga luar Bali dan WNA.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
 WNA Ikut Sumbang 31% Kasus HIV/AIDS Baru, Warga Asli Bali Diimbau Hindari Kontak Seksual
Indonesia
Prabowo Bakal Bikin Pusat Finansial Khusus di Bali, Gaet Uang Dari Timur Tengah
"Ternyata, sekarang uang-uang yang di Timur Tengah, dia mau ke mana? Negara mana yang tidak perang sekarang? Indonesia salah satu yang paling diminati," kata Prabowo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
Prabowo Bakal Bikin Pusat Finansial Khusus di Bali, Gaet Uang Dari Timur Tengah
Indonesia
Tol Gilimanuk - Mengwi Disorot DPR, Abrasi Pantai Bali Dinilai Mengancam Pariwisata
DPR menyoroti lambatnya proyek Tol Gilimanuk–Mengwi dan penanganan abrasi pantai di Bali. Pemerintah diminta segera ambil langkah konkret.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Tol Gilimanuk - Mengwi Disorot DPR, Abrasi Pantai Bali Dinilai Mengancam Pariwisata
Indonesia
Penyanyi dan Penulis Lagu Asal Bali Assia Keva Luncurkan 3 Lagu Format Live Piano
Format video forevermore, but it’s just me and piano dapat disimak melalui kanal YouTube Assia Keva.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 April 2026
Penyanyi dan Penulis Lagu Asal Bali Assia Keva Luncurkan 3 Lagu Format Live Piano
Indonesia
6,6 Juta Wisatawan Asing Ditargetkan Datang ke Bali, Jajaki Pemasaran ke Negara Potensial Kurang Dilirik
Target pariwisata saat ini tidak lagi semata-mata pada jumlah kedatangan, melainkan berorientasi pada kualitasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
6,6 Juta Wisatawan Asing Ditargetkan Datang ke Bali, Jajaki Pemasaran ke Negara Potensial Kurang Dilirik
Indonesia
Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Pemudik Arus Balik, ASDP Siapkan Kapal Khusus Angkut Sepeda Motor
ASDP menerapkan skenario sangat padat dengan mengoperasikan 32 unit kapal di lintasan Ketapang (Banyuwangi)-Gilimanuk (Bali) pada puncak arus balik H+7 Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Pemudik Arus Balik, ASDP Siapkan Kapal Khusus Angkut Sepeda Motor
Indonesia
Kucing-kucingan Sama Imigrasi, Cewek Prancis Pemeran Video Mesum Ojol Ditangkap di Bali
Pemeran perempuan diketahui berasal Prancis berinisial MMJ (23), serta laki-laki Italia NBS (24) yang berperan sebagai ojol dalam video porno.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Kucing-kucingan Sama Imigrasi, Cewek Prancis Pemeran Video Mesum Ojol Ditangkap di Bali
Indonesia
Nyepi dan Malam Takbiran Bareng, Bali Petakan 3 Daerah Rawan Gesekan
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Gubernur Koster menyebut daerah rawan gesekan seperti Denpasar, Buleleng, dan Jembrana telah dipetakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Nyepi dan Malam Takbiran Bareng, Bali Petakan 3 Daerah Rawan Gesekan
Bagikan