Dua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Februari 2018
Dua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Ilustrasi. (Facebook/Yayasan Dwijendra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua pembina Yayasan Dwijendra diduga melakukan penyimpangan dana SPP murid sebesar satu miliar sejak tahun 2013-2017. Pihak dewan komite sekolah mempolisikan kedua oknum pembina yayasan tertua di Bali tersebut.

Salah satu tim pengacara Yayasan Dwijendra Yulius Benjamin Seran memaparkan kasus ini telah diterima oleh Direskrimsus Polda Bali dengan nomor laporan : LP/73/II/2018/BALI/SPKT atas nama I Nyoman Ledang Asmara selaku pelapor dan I Ketut Karlotta serta I Nyoman Setia Negara selaku terlapor atas dugaan penyimpangan dana yayasan.

“Sudah kami laporkan kemarin, di Polda Bali atas dugaan kasus penyimpangan dana yayasan oleh dua oknum pembina yayasan,” terang Benjamin di Denpasar, Selasa (27/2).

Pihaknya menerangkan bahwa sebelumnya dewan komite sekolah telah menempuh jalur kekeluargaan atas kasus tersebut namun hal itu tidak membuahkan hasil malah membuat kerugian bagi yayasan.

“Kenapa baru sekarang dilaporkan karena pihak komite telah melakukan secara kekeluargaan namun tidak direspons dengan baik oleh yang bersangkutan,” paparnya.

Dana SPP yang ditelan kedua oknum pembina sebesar hampir satu miliar tersebut digunakan untuk memperbaiki mobil, membuat rumah dan biaya onkos plesiran ke Jakarta dari Bali.

“Ada semua kuintasinya di bendahara yayasan, semua sudah terdata dengan baik, memakai uang dari yang puluhan juta sampai ratusan ribu ada kuintasinya,” jelasnya.

Karlotta sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah rumah yang baru saja dibangunnya laku terjual. Namun, hingga saat ini baik Karlotta maupun Satia Negara belum mengembalikan uang murid dari TK hingga SMA tersebut ke kas yayasan.

“Sampai sekarang enggak ada kasih ke yayasan, alhasil kita laporkan dan menuntaskan masalah ini ke jalur hukum,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Karlotta dan Satia Negara diduga melakukan penyimpangan dana yayasan dengan melanggar pasal 50 UU RI No.28 tentang pembina yayasan dan Pasal 70 tentang tindak pidana penyelewengan dana yayasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Raiza Andini, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bali dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tak Terima Disuruh Nyari Obat dan Kamar Sendiri, Keluarga Pasien Tampar Dokter

#Polda Bali #Bali
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kereta Trem Rute Bandara Ngurah Rai-Canggu Bali Dibangun Tahun Depan, ini Rute yang Dilintasi
Rencana yang disiapkan akan menghubungkan kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Badung dengan sejumlah kawasan pariwisata di Bali Selatan hingga Canggu.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Kereta Trem Rute Bandara Ngurah Rai-Canggu Bali Dibangun Tahun Depan, ini Rute yang Dilintasi
Indonesia
Banyak Dugaan Komunitas WNA Ekslusif di Bali, Ini Kata Gubernur
Sebagai daerah wisata yang salah satunya mendorong wisata olahraga ia mempersilahkan aktivitas lari yang tidak mengganggu dilakukan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Banyak Dugaan Komunitas WNA Ekslusif di Bali, Ini Kata Gubernur
Indonesia
Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan
PDIP akan selalu mendukung keadilan bagi rakyat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Dituduh Curi Ayam Aduan Hingga Tewas, Kasus Pengeroyokan Warga di Tabanan Bikin PDIP Pasang Badan
Indonesia
Dirjen Imigrasi Tegaskan WNA tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia
Kegiatan yang digelar di kawasan Canggu, Bali, tersebut tidak boleh menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan keimigrasian.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Tegaskan WNA tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia
Indonesia
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Mereka diduga menjadi penyelenggara acara lari yang belakangan menuai sorotan publik karena dianggap mendiskriminasi warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Cekal Dua WN Belanda Penyelenggara Event Lari di Canggu, EO Ikut Diusut
Indonesia
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh komunitas lari Entourage Bali memicu perdebatan di media sosial. Kasus ini kini mendapat perhatian Ni Luh Djelantik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Indonesia
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Dugaan diskriminasi itu menuai kritik, terlebih kegiatan lari disebut menggunakan jalan dan fasilitas publik yang dipenuhi peserta. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas
Indonesia
Sedihnya, Paus Bungkuk Terdampar di Bali Akhirnya Mati Setelah 5 Jam Penyelamatan Gagal
Seekor paus bungkuk sepanjang 7 meter lebih terdampar di Pantai Perancak, Jembrana, Bali. Meski tim gabungan berupaya menyelamatkan, paus akhirnya mati beberapa jam setelah ditemukan.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Sedihnya, Paus Bungkuk Terdampar di Bali Akhirnya Mati Setelah 5 Jam Penyelamatan Gagal
Fun
Liburan Jadi Mimpi Buruk, Horor Korea Taboo: The Silent Day Angkat Tradisi Nyepi Bali
Film horor Korea Taboo: The Silent Day mengangkat tradisi Nyepi Bali. Disutradarai Park Kyung-kun, dibintangi Kwon Da-ham, Della Dartyan, dan Sujiwo Tejo. Tayang sekitar September 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Liburan Jadi Mimpi Buruk, Horor Korea Taboo: The Silent Day Angkat Tradisi Nyepi Bali
Indonesia
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Bali Dimulai, Target Operasional 2028
Kebutuhan terhadap teknologi ini muncul berangkat dari PR Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah sampah dengan cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Bali Dimulai, Target Operasional 2028
Bagikan