Dua Pelaku Penambang Liar "Galian C" Digelandang Polisi

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Kamis, 09 Maret 2017
Dua Pelaku Penambang Liar

Excavator penambang liar yang diamankan polisi. (FOTO Antara/Jessica Helena Wuysang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dua orang yang diduga sebagai pelaku penambangan liar galian C di kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Paloh, Sambas, Kalimantan Barat digelandang polisi. Dua pelaku masing-masing berinisial SW dan TT.

Informasi yang didapat merahputih.com, dua pelaku dicokok setelah petugas gabungan dari Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar melakukan penyeledikan tentang adanya dugaan praktik penambangan liar, galian C titik lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebuah excavator dan dua tersangka yang diduga telah menambang galian C tanpa izin.

"Kita berhasil mengamankan selain sebuah excavator juga menyita peta overlay. Sementara untuk dua tersangka tersebut bernisial SW dan TT di lokasi penambangan di kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Paloh, Sambas," ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Subhan, seperti dilansir Antara, Kamis (9/3).

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika kedua tersangka ini telah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan produksi secara ilegal sejak satu tahun yang lalu.

"Kemungkinan masih ada tersangka lain dan saat ini kami telah melakukan penyidikan terhadap satu orang yang kami diduga sebagai pemodalnya," jelas Subhan.

Menurutnya kedua tersangka dalam melakukan penambangan ilegal ini dengan modus melakukan kegiatan penambangan galian C di dalam kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya tersebut.

"Penambangan ini tanpa memiliki izin menteri dengan menggunakan excavator dalam kegiatan pengambilan tanah merah dan batu-batuan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Efendi Tambunan, mengatakan Polda Kalbar siap membantu proses penyidikan dugaan kasus penambangan ilegal ini.

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi sejak awal dalam penanganan kasus yang cukup baru yang ditangani oleh Balai Gakkum LHK.

"Dalam menangani kasus ini kami dari Polda Kalbar siap membantu khususnya dari segi penyidiknya. Ini bukan hanya Balai Gakkum LHK saja akan tapi semua PPNS yang ada di wilayah Kalbar juga siap membantu hingga tuntas," jelasnya.

Ia menerangkan bila terbukti bersalah dan untuk mempertanggungkan perbuatannya itu, kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dan dapat diancam dengan hukuman 3 Tahun penjara dan sekaligus denda sebesar Rp10 miliar.

#Kalimantan Barat #Polda Kalbar #Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
MPR RI membatalkan final ulang LCC Empat Pilar Kalbar setelah SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak. Josepha Alexandra diangkat sebagai Duta LCC MPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Final Ulang Dibatalkan, MPR Tunjuk Josepha Duta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Indonesia
MPR Langsung Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat yang Dianggap tak Adil
MPR menyatakan lomba cerdas cermat harus menjunjung sportivitas dan keadilan. MPR menyatakan dewan juri harusnya objektif.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
MPR Langsung Nonaktifkan Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat yang Dianggap tak Adil
Indonesia
Gubernur Pramono Puji Acara Keluarga Kalimantan Barat, Harapkan Sinergi dengan Pemprov DKI
Pramono membuka peluang kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan IKKB, termasuk dukungan bagi pengembangan organisasi.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Gubernur Pramono Puji Acara Keluarga Kalimantan Barat, Harapkan Sinergi dengan Pemprov DKI
Olahraga
8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Dievakuasi, Segera Diidentifikasi di RS Bhayangkara
Korban helikopter jatuh di Sekadau, Kalimantan Barat, langsung dievakuasi. Proses identifikasi korban akan dilakukan di RS Bhayangkara.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Dievakuasi, Segera Diidentifikasi di RS Bhayangkara
Lifestyle
Festival Meriam Karbit, Tradisi Dentuman Khas Lebaran di Pontianak, Sudah Berlangsung Ratusan Tahun
Festival Meriam Karbit merupakan salah satu tradisi khas masyarakat di Kalimantan Barat yang selalu meriah digelar menjelang dan saat perayaan Idulfitri.
Frengky Aruan - Minggu, 15 Maret 2026
Festival Meriam Karbit, Tradisi Dentuman Khas Lebaran di Pontianak, Sudah Berlangsung Ratusan Tahun
Indonesia
Listrik Kalbar Dijamin Aman Pasca-Kebakaran PLTU Gundul, Saksi Mata Dengar Ledakan Turbin
Operasional PLTU sempat dihentikan sementara demi keamanan dan pemeriksaan lanjutan, tetapi dijamin tidak akan mengganggu pasokan listrik di Kalimantan Barat.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Listrik Kalbar Dijamin Aman Pasca-Kebakaran PLTU Gundul, Saksi Mata Dengar Ledakan Turbin
Indonesia
Harga Kratom Jauh di Atas Sawit, Jalan Petani Kalbar Sejahtera
"Pemerintah sudah melegalkan tanaman kratom. Jadi tidak ada aturan yang menyatakan kratom ilegal,"
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Harga Kratom Jauh di Atas Sawit, Jalan Petani Kalbar Sejahtera
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah
KPK mendalami dugaan penyimpangan era Ria Norsan dalam kasus korupsi proyek Mempawah. Penyimpangan itu terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
KPK akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Dalam kasus ini, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga diduga ikut terlibat.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
Bagikan