Dua Pelaku Penambang Liar "Galian C" Digelandang Polisi

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Kamis, 09 Maret 2017
Dua Pelaku Penambang Liar

Excavator penambang liar yang diamankan polisi. (FOTO Antara/Jessica Helena Wuysang)

Ukuran:
14
Audio:

Dua orang yang diduga sebagai pelaku penambangan liar galian C di kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Paloh, Sambas, Kalimantan Barat digelandang polisi. Dua pelaku masing-masing berinisial SW dan TT.

Informasi yang didapat merahputih.com, dua pelaku dicokok setelah petugas gabungan dari Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar melakukan penyeledikan tentang adanya dugaan praktik penambangan liar, galian C titik lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebuah excavator dan dua tersangka yang diduga telah menambang galian C tanpa izin.

"Kita berhasil mengamankan selain sebuah excavator juga menyita peta overlay. Sementara untuk dua tersangka tersebut bernisial SW dan TT di lokasi penambangan di kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Paloh, Sambas," ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Subhan, seperti dilansir Antara, Kamis (9/3).

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika kedua tersangka ini telah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan produksi secara ilegal sejak satu tahun yang lalu.

"Kemungkinan masih ada tersangka lain dan saat ini kami telah melakukan penyidikan terhadap satu orang yang kami diduga sebagai pemodalnya," jelas Subhan.

Menurutnya kedua tersangka dalam melakukan penambangan ilegal ini dengan modus melakukan kegiatan penambangan galian C di dalam kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya tersebut.

"Penambangan ini tanpa memiliki izin menteri dengan menggunakan excavator dalam kegiatan pengambilan tanah merah dan batu-batuan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Efendi Tambunan, mengatakan Polda Kalbar siap membantu proses penyidikan dugaan kasus penambangan ilegal ini.

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi sejak awal dalam penanganan kasus yang cukup baru yang ditangani oleh Balai Gakkum LHK.

"Dalam menangani kasus ini kami dari Polda Kalbar siap membantu khususnya dari segi penyidiknya. Ini bukan hanya Balai Gakkum LHK saja akan tapi semua PPNS yang ada di wilayah Kalbar juga siap membantu hingga tuntas," jelasnya.

Ia menerangkan bila terbukti bersalah dan untuk mempertanggungkan perbuatannya itu, kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dan dapat diancam dengan hukuman 3 Tahun penjara dan sekaligus denda sebesar Rp10 miliar.

#Kalimantan Barat #Polda Kalbar #Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah
KPK mendalami dugaan penyimpangan era Ria Norsan dalam kasus korupsi proyek Mempawah. Penyimpangan itu terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
KPK akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Dalam kasus ini, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga diduga ikut terlibat.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Ditetapkan Tersangka?
Indonesia
KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah
KPK diminta segera menentukan status hukum Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Soffi Amira - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah
Indonesia
Karhutla Sekitar Bandara Singkawang Jadi Lautan Api, Lahan 100 Hektar Ludes Terbakar
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekitar Bandara Singkawang Kalimantan Barat terus meluas semakin sulit dikendalikan
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Karhutla Sekitar Bandara Singkawang Jadi Lautan Api, Lahan 100 Hektar Ludes Terbakar
Tradisi
Ekstrem dan Kental Unsur Mistik, Riuhnya Aksi Ritual Tatung di Perayaan Cap Go Meh Singkawang
Ritual Tatung menggabungkan orientasi budaya multikultural yakni Tionghoa, Dayak Kalimantan, dan Melayu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Ekstrem dan Kental Unsur Mistik, Riuhnya Aksi Ritual Tatung di Perayaan Cap Go Meh Singkawang
Indonesia
Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar
Kerugian ribuan triliun rupiah tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg
Wisnu Cipto - Jumat, 04 Oktober 2024
 Negara Rugi Rp 1.000 Triliun Akibat Tambang Emas Ilegal WNA di Kalbar
Indonesiaku
Kisah Moral Legenda 'Batu Menangis' dari Kalimantan Barat
Kalimantan Barat memiliki segudang cerita legenda yang menarik, salah satunya Batu Menangis.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Agustus 2024
Kisah Moral Legenda 'Batu Menangis' dari Kalimantan Barat
Indonesia
Ganjar Sebut Kalbar sebagai Wilayah yang Toleran
Hal ini disampaikan Ganjar dalam dalam orasi politiknya di Hajatan Rakyat Pontianak, Kalbar, Rabu (31/1).
Frengky Aruan - Rabu, 31 Januari 2024
Ganjar Sebut Kalbar sebagai Wilayah yang Toleran
Indonesia
135 Kilometer Jalan Perbatasan di Kalbar Ditargetkan Sudah Diaspal
Dari ruas jalan sepanjang 237 kilometer itu, terbagi menjadi lima ruas jalan, dua ruas di antaranya sudah mulai dikerjakan, sementara tiga ruas lainnya tengah dalam proses kontrak.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 Oktober 2022
135 Kilometer Jalan Perbatasan di Kalbar Ditargetkan Sudah Diaspal
Bagikan