Dua Pelaku Penambang Liar "Galian C" Digelandang Polisi

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Kamis, 09 Maret 2017
Dua Pelaku Penambang Liar
Excavator penambang liar yang diamankan polisi. (FOTO Antara/Jessica Helena Wuysang)

Dua orang yang diduga sebagai pelaku penambangan liar galian C di kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Paloh, Sambas, Kalimantan Barat digelandang polisi. Dua pelaku masing-masing berinisial SW dan TT.

Informasi yang didapat merahputih.com, dua pelaku dicokok setelah petugas gabungan dari Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Bekantan bersama Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar melakukan penyeledikan tentang adanya dugaan praktik penambangan liar, galian C titik lokasi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebuah excavator dan dua tersangka yang diduga telah menambang galian C tanpa izin.

"Kita berhasil mengamankan selain sebuah excavator juga menyita peta overlay. Sementara untuk dua tersangka tersebut bernisial SW dan TT di lokasi penambangan di kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya, Paloh, Sambas," ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Subhan, seperti dilansir Antara, Kamis (9/3).

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui jika kedua tersangka ini telah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan produksi secara ilegal sejak satu tahun yang lalu.

"Kemungkinan masih ada tersangka lain dan saat ini kami telah melakukan penyidikan terhadap satu orang yang kami diduga sebagai pemodalnya," jelas Subhan.

Menurutnya kedua tersangka dalam melakukan penambangan ilegal ini dengan modus melakukan kegiatan penambangan galian C di dalam kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya tersebut.

"Penambangan ini tanpa memiliki izin menteri dengan menggunakan excavator dalam kegiatan pengambilan tanah merah dan batu-batuan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Efendi Tambunan, mengatakan Polda Kalbar siap membantu proses penyidikan dugaan kasus penambangan ilegal ini.

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi sejak awal dalam penanganan kasus yang cukup baru yang ditangani oleh Balai Gakkum LHK.

"Dalam menangani kasus ini kami dari Polda Kalbar siap membantu khususnya dari segi penyidiknya. Ini bukan hanya Balai Gakkum LHK saja akan tapi semua PPNS yang ada di wilayah Kalbar juga siap membantu hingga tuntas," jelasnya.

Ia menerangkan bila terbukti bersalah dan untuk mempertanggungkan perbuatannya itu, kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dan dapat diancam dengan hukuman 3 Tahun penjara dan sekaligus denda sebesar Rp10 miliar.

#Kalimantan Barat #Polda Kalbar #Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Bagikan