Dua Oknum Polisi Penjual Senjata ke KKB karena Faktor Pertemanan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Maret 2021
Dua Oknum Polisi Penjual Senjata ke KKB karena Faktor Pertemanan

Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua oknum anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Kedua oknum polisi itu awalnya hanya berteman dengan kelompok yang menjual senjata ke KKB Papua. Hanya karena berteman akhirnya timbul komunikasi dengan kelompok-kelompok yang terjadi.

Baca Juga

TNI-Polri Masuk Hutan Persempit Ruang Gerak KKB Joni Botak

"Jadi hanya pertemanan, ternyata lebih jauh lagi pertemanan itu. Ya akhirnya terlibat dalam kelompok-kelompok yang jual senjata," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/3).

Selain itu, Rusdi mengungkap hasil penjualan senjata itu menguntungkan secara ekonomi. Rusdi mengaku belum tahu berapa nominal persis dari penjualan yang didapat dari kedua oknum polisi itu.

"Ini kita dalami. Yang jelas itu dapat keuntungan. Satu butir peluru itu pasti ada harganya. Apalagi sampai 1 pucuk senjata, itu pun ada harganya," terangnya.

Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Foto: ANTARA

Hingga saat ini, lanjut Rusdi, hanya ada 2 oknum polisi yang terlibat dalam penjualan senjata-amunisi ke KKB Papua. Polda Papua dan Polda Maluku masih terus mendalami kasus tersebut.

"Masih 2 itu ya. Masih didalami juga oleh Polda Papua dan Polda Maluku untuk sementara masih 2 anggota itu," tandas Rusdi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara perihal penangkapan dua oknum polisi yang diduga menjual senjata api dan amunisi ke KKB Papua. Listyo memastikan bakal memecat oknum polisi yang mencoreng institusi Polri.

"Yang begitu-begitu saya kira kita tidak akan pertahankan," kata Listyo Sigit Prabowo.

Listyo memastikan pihaknya akan menindak tegas kedua oknum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi internal hingga ancaman pidana telah disiapkan jika keduanya terbukti menjual senpi dan amunisi ke KKB Papua.

"Ya tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas. Yang seperti itu ya harus kita proses tegas secara internal, kita proses pidana," ucap Listyo. (Knu)

Baca Juga

DPD Minta Polri Usut Tuntas Oknum Polisi Jual Senjata Api ke KKB

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan