Dua Anggota Polisi Jadi Korban Sabetan Samurai Massa Pendukung Rizieq


Kepolisian membubarkan massa aksi demonstrasi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Dua anggota polisi terluka terkena sabetan senjata tajam jenis samurai saat membubarkan massa aksi 1812 tepatnya di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta pada Jumat (18/12).
“Ada dua anggota terluka pada saat pembubaran (massa aksi) di depan kantor Gubernur dengan menggunakan samurai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Baca Juga
Saat ini, anggota tersebut sudah ditangani secara medis untuk menutup luka akibat terkena sabetan samurai tersebut.
Sejauh ini, sebanyak 155 orang yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait aksi yang digelar oleh Front Pembela Islam (FPI) cs tersebut.
“Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, massa FPI (FPI) cs menggelar aksi 1812 disekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pembebasan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar khusus mereka.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut.
Artinya, Polda Metro tidak mengizinkan adanya aksi demo atau kerumunan massa tersebut. Polisi telah membubarkan paksa aksi yang sempat bergulir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Saat pembubaran, massa aksi sempat menolak dan sempat terjadi aksi saling dorong dari kedua belah pihak. (Knu)
Baca Juga
Reaktif COVID-19, Puluhan Massa Pendukung Rizieq Digiring ke RS Wisma Atlet
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
