Dramatis, 5 Kisah Orang Terjerat UU ITE


Ilustrasi penjara. (sumber: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Hukum - Banyak masyarakat yang buta akan UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik), sehingga masyarakat awam tidak sedikit yang terjerat kasus yang berkaitan dengan UU ITE, padahal mereka tidak mengetahuinya.
Lantas, apakah ITE itu sebenarnya, sehingga dalam pelaksanaannya harus diatur oleh undang-undang? ITE atau kepanjangan dari Informasi Transaksi Elektronik merupakan aktivitas yang dilakukan di dunia maya atau yang berkaitan dengan segala hal transaksi yang memanfaat media elektronik sehingga pemerintah merasa harus ada undang-undang yang mengatur aktivitas di ranah tersebut. Undang undang ITE (UU ITE) ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini.
UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak-pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam informasi dan transaksi elektronik ini. Dalam kata lain, UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan-penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi dalam proses tersebut.
UU ITE hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Sejumlah nama pernah terjerat kasus hukum dalam ranah informasi dan transaksi elektronik, sehingga mereka dikenai pasal-pasal yang berhubungan dengan pelanggaran tersebut. Banyak pihak yang masih mempertanyakan, apakah UU ITE ini merupakan wujud lain dari pembatasan hak berbicara dan berpendapat yang seharusnya ada di negara demokrasi. Meski masih menjadi kontroversi, nyatanya sejumlah nama tersebut masih terjerat UU ITE. Terbaru, Adlum Fiqri, mahasiswa Universitas Khairun Ternate sudah ditahan aparat kepolisian beberapa waktu lalu gara-gara dituduh mencemarkan nama baik kepolisian Ternate di YouTube.
Seperti apa kisah Adlun Fiqri dan sejumlah nama lainnya yang terjerat UU ITE?
(sumber: pinterest)
1. Adlun Fikri
Adlun Fiqri pasti tidak menyangka, dirinya akan diciduk pihak kepolisian akibat unggahan video berjudul "Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate" di YouTube pada senin (28/9). Padahal dalam video tersebut, mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu hanya ingin menunjukkan pengalamannya saat ditilang polisi setempat. Ia terancam dikenai pasal yang ada di UU ITE.
Dalam video tersebut, pihak kepolisian merasa dicemarkan nama baiknya akibat video yang kini menjadi viral di dunia maya tersebut. Pasal-pasal yang terdapat di UU ITE, diperkirakan akan menjerat Adlun Fiqri.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan kepada Adlun Fiqri bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE.
Baca Selanjutnya: Farhat Abbas
(sumber: twitter)
2. Farhat Abbas
Gara-gara mengomentari kejadian anak Ahmad Dhani yang mengalami kecelakaan maut sehingga menewaskan beberapa orang, Farhat Abbas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini lantaran Ahmad Dhani melaporkan pengacara kontroversial itu dan terancam dijerat dengan UU ITE, 3 Desember 2013 silam.
Tidak hanya dengan Ahmad Dhani, mantan istri Nia Daniaty itu juga pernah berurusan dengan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang tempo hari masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Farhat Abbas membuat cuitan bernada rasis melalui akun twitter-nya.
Farhat dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Baca Selanjutnya: Muhammad Arsyad
(sumber: merahputih.com/radith)
3. Muhammad Arsyad
Seorang tukang kipas sate bernama Muhammad Arsyad berurusan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang dikenal dengan sebutan Jokowi, tahun 2014 silam. Kejadiannya bermula saat Muhammad Arsyad memposting gambar yang dinilai menghina Jokowi. Muhammad Arsyad sempat ditahan pihak kepolisian dan dijerat dengan UU ITE.
Selama diperiksa, Arsyad mengaku didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sama sekali tidak mengetahui tentang UU ITE yang menjeratnya. Desakan untuk membebaskan Muhammad Arsyad pun berkumandang. Jokowi kemudian memaafkan perbuatan Muhammad Arsyad dan memberikan modal kepada keluarganya.
Ditemui tim merahputih.com beberapa waktu lalu, Muhammad Arsyad mengaku kapok untuk melakuan hal serupa. Ia tidak mau lagi berurusan dengan UU ITE yang hampir membuatnya dibui lebih lama dan didenda miliaran rupiah.
Baca Selanjutnya: Prita Mulyasari
(sumber: ANTARA/Ismar Patrizki)
4. Prita Mulyasari
Kasus yang menjerat masyarakat dengan UU ITE yang menghebohkan adalah kasus Prita Mulyasari di tahun 2008 silam. Dari kasus inilah, UU ITE kemudian dikenal luas masyarakat, sebab untuk pertama kalinya kasus tentang ITE dapat masuk ke pengadilan.
Kejadiannya bermula saat Prita Mulyasari menulis curahan hatinya tentang pelayanan buruk yang diterima saat dirawat di RS Omni Tanggerang melalui dunia maya kepada teman-temannya. Surat keluhan itu kemudian tersebar dan menjadi viral di sosial media. Pihak rumah sakit yang tidak terima kemudian melaporkan Prita Mulyasari dengan UU ITE. Prita Mulyasari dijerat pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjauan kembali atas kasusnya pada 17 September 2012. Prita Mulyasari kemudian bisa menghirup udara bebas. Kasus Prita tak pelak membuka mata masyarakat tentang keberadaan UU ITE. Bahkan dukungan masyarakat saat itu meluas hingga ke seluruh Indonesia dengan gerakan "Koin untuk Prita".
Baca Selanjutnya: Benny Handoko
(sumber: slidshare.net)
5. Benny Handoko
Benny Handoko atau yang sering disapa Benhan juga pernah terkena pasal UU ITE, Satu tahun yang lalu Benhan yang berurusan dengan Muhammad Misbakhun mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia divonis pidana selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika percobaan satu tahun terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, Februari 20014 silam.
Kasus ini bermula saat Benhan menyebut Muhammad Misbakhun sebagi perampok Bank Century melalui twitter yang ia tulis pada tahun 2012 silam. Tentu hal itu membuat Misbakhun gerah, Ia pun mengancam akan memperoses Benhan secara hukum.
Benham terbukti melanggar pasal 20 Ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
BACA JUGA:
- Pengunggah Video Kekerasan SMA Bisa Dijerat dengan UU ITE
- ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE
- Terancam Denda Rp1 Miliar, Masih Mau Jadi Haters?
- Perang Haters dan Pendukung Jokowi Ramaikan Media Sosial
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
