MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menanggapi wacana anggota DPRD DKI Jakarta mengenau posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang seperti era Gubernur Sutiyoso dulu.
Anies menegaskan, pihaknya bakal mengikuti arahan sesuai dengan undang-undang sehingga tak akan beropini mendukung maupun tidak mendukung pengguliran DKI 2 lebih dari satu tersebut.
Baca Juga
"Kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-Undang. Jadi saya bekerja berdasarkan undang-undang karena itu saya tak berwacana pro dan kontra," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Anies pun tak mau berkomentar lebih jauh terkait saran anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih itu. Ia pun akan mengikuti aturan ada.
Baca Juga
Ketua DPRD Sementara Usulkan Wagub DKI Jakarta Lebih Dari Satu Orang
"Kalau itu undang-undang. Jadi, itu diatur bukan selera Gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," tutur dia.
Seperti diketahui, usul itu pertama kali dilontarkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta sementra, Pantas Nainggolan. Ia mengungkapkan ada sejumlah anggota dewan yang mengusulkan posisi Wagub DKI diisi lebih dari satu orang.
Baca Juga
Pemilihan Wagub DKI Molor, Pengamat Salahkan Lemahnya Diplomasi Politik PKS
Pantas pun mencontohkan ketika era Gubernur Sutiyoso Jakarta memiliki empat wakil gubernur pada periode pertama tahun 1997-2002.
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," jelas Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9). (Asp)