DPRD DKI Tunda Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Juni 2025
DPRD DKI Tunda Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta menyebut terjadi perpanjangan waktu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira menargetkan perpanjangan waktu pembahasan Raperda KTR dilakukan sampai September 2025. "Dengan perpanjangan waktu, pasti bisa mundur. Namun, tetap di 2025, kami utamakan bisa selesai," kata Farah di Jakarta, Selasa (24/6).

Setelah itu, Pansus menyerahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) DPRD DKI Jakarta untuk penyelesaian pasal per pasal dalam raperda tersebut. "Tadinya memang akan kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kami sedang minta untuk bisa diperpanjang," ucapnya.

Farah mengaku pembahasan regulasi mengenai larangan mengonsumsi hingga menjual rokok pada kawasan tertentu berjalan cukup alot. Terdapat penolakan dari sebagian pihak mengenai ketentuan tersebut. Dengan begitu, Pansus KTR DPRD DKI masih menampung aspirasi dari semua pihak, mulai dari perwakilan pengelola tempat hiburan, produsen rokok, hingga konsumen.

Baca juga:

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Mepet Disahkan, Jangan Kaget Kalau Susah Merokok Lagi


"Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain baik pengelola gedung memang kami undang," ujar Farah.

Sebagai informasi, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Saat ini, aturan terkait dengan larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Terdapat delapan bab dalam draf Raperda KTR yang terdiri dari 26 pasal dalam rancangan regulasi tersebut. Beberapa ketentuan di antaranya disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

Kemudian, dirincikan jenis-jenis tempat umum yang dimaksud pada Pasal 14, mulai dari pasar modern, pasar tradisional, hotel atau tempat penginapan, apartemen/rusun, restoran atau rumah makan, tempat rekreasi atau tempat hiburan, halte, terminal/stasiun/pelabuhan/bandar udara, balai pertemuan, dan tempat umum lainnya.

DPRD juga sempat mengusulkan ketentuan lebih rinci dalam Raperda KTR. Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif di Jakarta seperti rumah sakit dan sekolah.

"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Andika Wisnuadji Putra Soebroto.

Setidaknya, menurut Fraksi Demokrat-Perindo, harus ada pendefinisian kawasan tanpa rokok yang lebih jelas dalam Raperda KTR.

Pendefinisian yang dimaksud Fraksi Demokrat-Perindo yakni adanya ketentuan jarak minimal 200 meter terhadap kawasan tanpa rokok dari fasilitas sensitif di Jakarta.

"Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik misal: 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit," tuturnya.(Asp)

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak

#DKI Jakarta #Raperda #Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Deretan Musisi Papan Atas yang akan Tampil di Jakarta Fair 2026
Panggung konser musik yang berada di area Open Space ini akan menghibur para pengunjung selama 32 hari nonstop.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Deretan Musisi Papan Atas yang akan Tampil di Jakarta Fair 2026
Indonesia
RSUD Tebet dan Cempaka Putih Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing
Program ini telah berlangsung sejak tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
RSUD Tebet dan Cempaka Putih Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing
Indonesia
Wagub DKI Jakarta Rano Karno Ungkap Ada Potensi Jalan Ambles karena Besi Saluran Air Tua, Gercep Cek ke Lapangan
Pemprov DKI melalui Dinas SDA juga melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap jaringan saluran yang masih menggunakan struktur Aramco berusia tua.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Wagub DKI Jakarta Rano Karno Ungkap Ada Potensi Jalan Ambles karena Besi Saluran Air Tua, Gercep Cek ke Lapangan
Indonesia
Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, IKAPPI Minta Pemprov DKI Fokus Pemulihan Pedagang
Kebakaran di Pasar Jiung menjadi pengingat bahwa kawasan padat penduduk yang bercampur aktivitas pasar rakyat rawan kebakaran.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, IKAPPI Minta Pemprov DKI Fokus Pemulihan Pedagang
Indonesia
Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, Polisi Sebut 500 Keluarga Jadi Korban
Kini para korban dievakuasi ke tenda-tenda yang telah disediakan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Pasar Jiung, Kemayoran, Polisi Sebut 500 Keluarga Jadi Korban
Indonesia
Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Wagub Rano: Kado untuk Warga di HUT Jakarta
Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Wagub Rano: Kado untuk Warga di HUT Jakarta
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Mayoritas Wilayah DKI Jakarta Akan Berawan Tebal Nyaris Sepanjang Hari, Minggu, 31 Mei 2026
Kecuali Kepulauan Seribu yang berawan tebal pukul 07.00 WIB, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dalam kondisi berawan sebelum berubah mulai pukul 10.00 WIB.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Mayoritas Wilayah DKI Jakarta Akan Berawan Tebal Nyaris Sepanjang Hari, Minggu, 31 Mei 2026
Indonesia
Masyarakat Bisa Nikmati Sunset Jakarta Hingga Air Mancur Menari Gratis di Ancol Saat Momen HUT Jakarta
Ancol terus berupaya menghadirkan berbagai program memberi pengalaman rekreasi sekaligus memperkuat peran kawasan wisata sebagai ruang publik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Masyarakat Bisa Nikmati Sunset Jakarta Hingga Air Mancur Menari Gratis di Ancol Saat Momen HUT Jakarta
Indonesia
Sambut HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada Sore Hari Hingga Malam
Program ini berlaku pada 8–19 Juni 2026 mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Sambut HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada Sore Hari Hingga Malam
Indonesia
Menyongsong 500 Tahun, Jakarta Siap Jadi Panggung Budaya Dunia
Kegiatan IWDF menjadi bagian dari peringatan Hari Tari Sedunia sekaligus rangkaian menuju 500 tahun Kota Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Menyongsong 500 Tahun, Jakarta Siap Jadi Panggung Budaya Dunia
Bagikan