DPRD DKI Tunda Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Juni 2025
DPRD DKI Tunda Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi rokok. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta. Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta menyebut terjadi perpanjangan waktu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira menargetkan perpanjangan waktu pembahasan Raperda KTR dilakukan sampai September 2025. "Dengan perpanjangan waktu, pasti bisa mundur. Namun, tetap di 2025, kami utamakan bisa selesai," kata Farah di Jakarta, Selasa (24/6).

Setelah itu, Pansus menyerahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) DPRD DKI Jakarta untuk penyelesaian pasal per pasal dalam raperda tersebut. "Tadinya memang akan kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kami sedang minta untuk bisa diperpanjang," ucapnya.

Farah mengaku pembahasan regulasi mengenai larangan mengonsumsi hingga menjual rokok pada kawasan tertentu berjalan cukup alot. Terdapat penolakan dari sebagian pihak mengenai ketentuan tersebut. Dengan begitu, Pansus KTR DPRD DKI masih menampung aspirasi dari semua pihak, mulai dari perwakilan pengelola tempat hiburan, produsen rokok, hingga konsumen.

Baca juga:

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Mepet Disahkan, Jangan Kaget Kalau Susah Merokok Lagi


"Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain baik pengelola gedung memang kami undang," ujar Farah.

Sebagai informasi, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Saat ini, aturan terkait dengan larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Terdapat delapan bab dalam draf Raperda KTR yang terdiri dari 26 pasal dalam rancangan regulasi tersebut. Beberapa ketentuan di antaranya disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.

Kemudian, dirincikan jenis-jenis tempat umum yang dimaksud pada Pasal 14, mulai dari pasar modern, pasar tradisional, hotel atau tempat penginapan, apartemen/rusun, restoran atau rumah makan, tempat rekreasi atau tempat hiburan, halte, terminal/stasiun/pelabuhan/bandar udara, balai pertemuan, dan tempat umum lainnya.

DPRD juga sempat mengusulkan ketentuan lebih rinci dalam Raperda KTR. Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif di Jakarta seperti rumah sakit dan sekolah.

"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Andika Wisnuadji Putra Soebroto.

Setidaknya, menurut Fraksi Demokrat-Perindo, harus ada pendefinisian kawasan tanpa rokok yang lebih jelas dalam Raperda KTR.

Pendefinisian yang dimaksud Fraksi Demokrat-Perindo yakni adanya ketentuan jarak minimal 200 meter terhadap kawasan tanpa rokok dari fasilitas sensitif di Jakarta.

"Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik misal: 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit," tuturnya.(Asp)

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak

#DKI Jakarta #Raperda #Kawasan Tanpa Rokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Wali Kota Mamdani mengajak Pramono bergabung dengan para pemimpin kota dunia di New York untuk membahas solusi atas sejumlah persoalan perkotaan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Indonesia
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Pada tahap awal, layanan segmen Velodrome–Manggarai dibuka secara terbatas di tiga stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka, dan Manggarai.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Indonesia
Jakarta Hadapi Kekeringan, DPRD Minta Dinkes Sediakan Air Minum Gratis
Dinkes DKI Jakarta disarankan bekerja sama dengan dinas dan badan usaha milik daerah (BUMD) terkait untuk menyediakan titik-titik pembagian air minum gratis.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Jakarta Hadapi Kekeringan, DPRD Minta Dinkes Sediakan Air Minum Gratis
Indonesia
BPBD DKI Ingatkan Potensi Kekeringan, Warga Diminta Hemat Air
Wilayah yang masuk kategori Awas meliputi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
BPBD DKI Ingatkan Potensi Kekeringan, Warga Diminta Hemat Air
Indonesia
Dukcapil DKI Padankan Data WNI dengan Imigrasi di Jakarta
Dukcapil juga memverifikasi alamat tempat tinggal WNA serta memantau perubahan status kependudukan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Dukcapil DKI Padankan Data WNI dengan Imigrasi di Jakarta
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Pemprov DKI Buka 3 Tahap Uji Coba LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai
Uji coba diperlukan untuk mengetahui kekurangan layanan sebelum LRT Jakarta dioperasikan secara lebih luas.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Pemprov DKI Buka 3 Tahap Uji Coba LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai
Indonesia
Dalam 5 Tahun Seluruh Kabel di Jakarta Ditanam di Bawah Tanah
Bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengubah wajah kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi warga.
Yusuf Abdillah - Kamis, 10 September 2026
Dalam 5 Tahun Seluruh Kabel di Jakarta Ditanam di Bawah Tanah
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Ada 147 mahasiswa penerima KJMU yang mengeluhkan pemutakhiran desil.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Bagikan