DPRD DKI Gandeng DPR RI Konsultasikan Raperda Pendidikan
Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
MERAHPUTIH.COM - PANITIA Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta bakal melakukan konsultasi dengan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) DPR RI. Direncanakan, pertemuan itu berlangsung pada Agustus.
Langkah ini diambil agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta tidak bertentangan dengan ketentuan di tingkat nasional. Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki mengatakan konsultasi penting dilakukan mengingat DPR RI saat ini masih membahas revisi UU Sisdiknas.
"Aturan perundang-undangan itu punya hierarki. Perda tidak bisa bertabrakan dengan undang-undang. Jadi kami harus mengikuti apa yang diatur di tingkat pusat," ujar Subki, Jumat (1/8).
Meski belum memastikan jadwal pasti, Subki menyebut konsultasi direncanakan berlangsung setelah pertengahan Agustus. "Targetnya setelah 13 Agustus. Kalau bisa sebelum akhir bulan sudah ada pertemuan, supaya kami punya gambaran dan arah yang lebih jelas terkait dengan perda pendidikan ini," tuturnya.
Baca juga:
DPRD DKI Ingatkan Pramono jangan hanya Semangat di Awal saat Menata Sungai Ciliwung
Subki melanjutkan Pansus DPRD DKI ingin memahami arah perubahan dalam UU tersebut agar substansi perda yang sedang disusun selaras dan tidak perlu direvisi kembali di kemudian hari.
"Kita ingin tahu isi revisi itu supaya perda yang kami buat tidak bertentangan dengan UU. Kalau sudah kami putuskan, ternyata UU-nya beda, kami harus revisi lagi. Itu yang ingin kami hindari," jelasnya.(Asp)
Baca juga:
Perda Pendidikan Ditargetkan Rampung Tahun Ini, 2026 Sekolah SD Hingga SMA Swasta Bisa Gratis
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia