Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPRD DKI Akui Biaya Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Tak Cukup

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
DPRD DKI Akui Biaya Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Tak Cukup

Sejumlah siswa tengah menikmati santapan makanan dari program Makan Bergizi Gratis. (Dok: Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto memutuskan, biaya program Makan Bergizi Gratis (MBG) diturunkan dari semula Rp 15 ribu per anak menjadi Rp 10 ribu.

Pembiayaan program MBG mengalami penurunan karena kondisi anggaran yang tak memadai. Prabowo memperkirakan dengan setiap kepala keluarga yang memiliki 3-4 anak, maka sehari bisa menerima Rp 30 ribu. Jadi, setiap bulannya, pemerintah mengucurkan biaya MBG sebesar Rp 2,7 juta per kepala keluarga.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco mengaku, anggaran Rp 10 ribu per porsi untuk Makan Bergizi Gratis bisa jadi tidak cukup di DKI Jakarta.

Apalagi, jika harus memenuhi syarat empat sehat lima sempurna. Mengingat, kata Baco, bahan pokok di Kota Jakarta terbilang memang sudah tinggi.

Baca juga:

Biaya Makan Bergizi Gratis ‘Hanya’ Rp 10 Ribu, Cak Imin Sebut Anggaran Terbatas

"Tergantung di dalam makan siang bergizi tersebut porsinya seberapa banyak, itemnya berapa banyak, kalau musti masuk empat sehat lima sempurna ada susu, ya mungkin rasanya (Rp 10 ribu per porsi) kurang," ucapnya kepada awak media, Selasa (3/12).

Kendati begitu, lanjut Baco, biaya MBG Rp 10 ribu bisa jadi mencukupi jika penyedia makanan dikontrak dalam waktu lama. Penyedia makanan bakal menyediakan jutaan porsi dalam waktu satu tahun. Penyedia makanan lantas dapat menggandeng petani atau penyedia bahan pokok dalam waktu yang lama juga.

"Artinya, dia diberikan kontrak setahun, sekian juta porsi, berarti kan dia menyiapkannya banyak bahannya, belinya sekaligus, kontrak dengan petani ini, bisa ngatur itu, itu sih cukup, bisa," papar dia.

Baca juga:

Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu

Sementara di satu sisi, Baco mengakui, DPRD DKI tengah membahas untuk menambah anggaran MBG dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025.

Menurutnya, alokasi untuk makan bergizi gratis ditambahkan Rp 5 ribu per porsi. Dengan demikian, per porsi makan bergizi gratis nantinya bakal mencapai Rp 15 ribu. Baco menilai Rp 15 ribu masih mencukupi untuk MBG di Jakarta.

"Jadinya Rp 15 ribu per porsi, penambahan Rp 5 ribu per porsi. Hitungan kita, Rp 15 ribu cukup," tutupnya. (Asp)

#Makan Bergizi Gratis #DPRD DKI Jakarta #Anggaran Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan