DPR Usul Pemerintah Buat Satgas Antisipasi Kebijakan Imigrasi Donald Trump
Donald Trump (Foto: Partai Republik AS)
Merahputih.com - DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi kebijakan terkait imigrasi yang sedang dijalankan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, kebijakan tersebut perlu diwaspadai karena Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan. Sehingga, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri harus memantau perkembangan terkini WNI di AS.
"Kami mendorong KBRI Washington, Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan oleh Trump," ujar Amelia dalam keterangannya, Senin (10/2).
Baca juga:
Hari Pertama Presiden Trump Tempati Gedung Putih, 308 Imigran Ditangkap
Untuk saat ini, Kemenlu perlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi dua orang WNI yang sudah terkena dampak kebijakan imigran di AS guna meminimalisasi hal-hal yang tak diinginkan.
Masyarakat dalam negeri yang akan bermigrasi ke AS maupun bagi WNI yang sudah berada di AS agar tetap taat administrasi dan hukum agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali.
"Kami mendorong Kemenlu dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri," kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dua orang WNI ditangkap pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan Presiden AS Donald Trump. "Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha.
Baca juga:
Paus Fransiskus Kritik Kebijakan Antiimigran Trump, Sebut Sebagai 'Bencana'
Dia menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta. KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI tersebut dan dipastikan dalam kondisi baik, sehat, serta sudah mendapatkan akses pendampingan.
Dia juga mengatakan pihaknya sudah menghubungi KJRI New York dan menerima informasi dari yang bersangkutan bahwa WNI tersebut dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Obsesi Donald Trump Caplok Greenland Bakal Jadi Lonceng Kematian NATO
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Trump Kritik Pasukan Khusus Denmark Cupu, Gagal Lindungi Greenland dari Rusia-China
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Trump Kembali Ancam Iran, Siap Ambil Tindakan Keras