DPR Tuntut Kesiapan Kementerian UMKM Kawal Kebijakan Penghapusan Utang
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. (ANTARA/HO-DPR)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang para petani, nelayan dan UMKM di Perbankan. Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief berharap jangan sampai penghapusan hutang ini dinikmati oleh kelompok yang tidak sesuai peruntukannya.
"Ini yang menjadi catatan kita bersama, jangan sampai dinikmati oleh yang tidak berhak. Pemerintah harus menetapkan kategori seperti apa yang berhak, dan jangan sampai dinikmati oleh diluar kelompok itu (yang berhak),” tutur Hendry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11).
Pemerintah sebelumnya menyebut, penghapusan utang ini khusus nelayan, petani dan UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Khususnya mereka yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19.
Baca juga:
Eks Menteri KKP Khawatir Kebijakan Pemutihan Utang Malah Bikin Petani-Nelayan Malas
Hendry yakin keputusan ini bakal mendorong pertumbuhan ekonomi kelas menengah ke bawah. Namun, lanjut dia, jangan sampai tidak tepat sasaran karena ketidaksiapan dari kementerian terkait
“Kami di Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian UMKM berharap mitra mengawal kebijakan ini dengan baik. Jangan sampai Kementerian UMKM tidak siap,” tandas politikus PKS itu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM. Dengan disahkannya peraturan ini, maka pemerintah secara resmi menghapus piutang macet bagi UMKM di tiga bidang utama, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti fashion, kuliner, dan industri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemkomdigi Sediakan 8.000 Akun Canva Pro Gratis Bagi Talenta Kreatif
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Awal Februari 2026 Ini Pemerintah Tarik Rp 36 Triliun Dari 9 Surat Utang Negara
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP