DPR Sahkan RUU BUMN


Gedung Kementerian BUMN. (Foto: dok. Antara)
MERAHPUTIH.COM - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi UU. Pengesahan RUU BUMN diambil dalam rapat paripurna keenam masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
?
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
?
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
?
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan RUU BUMN.
?
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini melaporkan proses pembahasan RUU BUMN dan perwakilan pemerintah MenpanRB Rini Widyantini memberikan laporan akhir. (Pon)
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sahkan RUU BUMN

Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik

Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna

Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah

Dasco Ungkap RUU BUMN Segera Rampung, Kementerian BUMN akan Bertransformasi Jadi Badan Penyelenggara

Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
