DPR RI: Tiga Hal Yang Harus Disiapkan MA
Merahputih Nasional - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy memberikan apresiasi atas kinerja Mahkamah Agung (MA) yang cukup positif. Menurut Aboe, di bawah kepemimpinan Hatta Ali, MA sudah banyak menangani dan menyelesaikan perkara.
"Misalkan saja sisa perkara bisa berkurang hingga hampir 30 persen. saya lihat ini adalah langkah maju untuk mengatasi persoalan tunggakan perkara yang selama
ini jadi problem MA," kata Aboe kepada Merahputih.com, Kamis (8/15).
Selain itu, kata Aboe, mekanisme pengawasan hakim di bawah kepemimpinan Hatta Ali juga cukup membaik. Setidaknya, lanjut dia, ada sebanyak 117 hakim dan 92
tenaga non hakim yang menerima sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
"Saya rasa ini adalah langkah maju yang sudah dilakukan oleh MA," pungkas politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.
Kendati kinerjaanya sudah membaik, Aboe menegaskan bahwa ada dua perseoalan yang harus diperhatikan MA ke depannya secara khusus. Misalnya terkait penyelesaian persoalan perkara dan pengawasan hakim nakal. Sebab, performa MA pada dua isu ini harus lebih dikuatkan dan ditingkatkan kembali.
"Yang perlu diperhatikan adalah tugas besar MA yang sudah ada di depan mata, yaitu mengadili persoalan Pilkada 2015. Sebagaimana diamanahkan oleh Perpu Pilkada, sengketa yang timbul dari Pilkada haruslah diselesaikan oleh MA," tutunya.
Ditegaskan Aboe, setidaknya ada tiga hal yang harus dipersiapkan oleh MA berkaitan dengan penyelesaian sengketa tersebut. Pertama, yaitu penyiapan aturan main persidangan di MA. Sudah saatnya MA mempersiapan peraturan-peraturan berkaitan tata persidangan sengketa Pilkada yang nantinya mereka tangani.
Kedua, penyiapan hakim yang akan mengadili. Tentunya sengketa Pilkada adalah barang baru untuk para hakim peradilan umum. Oleh karenanya perlu ada upgraiding atau pembekalan untuk mereka agar lebih memahami persoalan sengketa pilkada lebih mendalam.
Ketiga adalah persoalan infrastukstur, dimana Pilkada pada tahun ini akan diselenggarakan secara serentak di 204 lokasi. Tentunya sebanyak itu pula potensi berkara yang masuk ke MA secara bersamaan. Karenanya, kebutuhan tekhnis persidangan berkaitan dengan sengketa Pilkada ini harus dipersiapkan sejak dini. (hur).
Follow Twitter kami di @MerahPutihcom
Like FanPage Facebook kami di Merahputih.com
Berita Lainnya :
Hari Ini Jokowi-JK Resmi Dikawal Paspampres
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Banyak WNI yang Jadi Korban Sindikat Online Scam di Kamboja, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia