Merahputih.com - BPJS Kesehatan diminta proaktif memberikan informasi terkait penonaktifan kepesertaan, khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini bertujuan guna mencegah terjadinya hambatan layanan medis bagi masyarakat kelas bawah yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Persoalan muncul ketika banyak warga baru menyadari status kepesertaan tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pasien, terutama bagi mereka yang sedang berada dalam keadaan gawat darurat atau membutuhkan terapi rutin berkelanjutan.
Baca juga:
“Situasi dimana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Selanjutnya, Komisi IX DPR RI bersama lintas kementerian telah menyepakati langkah mitigasi atas dampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meskipun DPR mendukung penajaman data agar anggaran negara lebih akuntabel, namun proses administratif tersebut tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” katanya.
Verifikasi Faktual 11 Juta Peserta
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengerahkan lebih dari 30.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan verifikasi lapangan.
Fokus utama proses ini menyasar 11 juta peserta BPJS segmen PBI JKN yang saat ini statusnya dinonaktifkan sementara untuk penyesuaian data.
Baca juga:
BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien
“Kami akan melibatkan pendamping-pendamping kami yang berjumlah 30 ribu lebih untuk membantu, ground check atau verifikasi lapangan, melihat kondisi setiap penerima manfaat 11 juta tersebut,” ungkap Menteri yang akrab disapa Gus Ipul.
Proses verifikasi faktual ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu dua bulan ke depan untuk memastikan kondisi sosial-ekonomi penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Sosial menegaskan bahwa pembaruan ini tidak akan mengurangi total jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan hak kepada masyarakat yang jauh lebih membutuhkan.