DPR RI Bongkar Borok Pelabuhan Ketapang Pasca Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
KMP Tunu Pratama Jaya. (Foto: ASDP)
Merahputih.com - DPR RI merespons langsung tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli 2025 yang merenggut 19 dari 49 penumpang dengan mendatangi Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelabuhan Ketapang, yang operasionalnya berada di bawah pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry, menjadi fokus utama evaluasi. Komisi V secara khusus menyoroti aspek keselamatan pelayaran, kelayakan armada kapal, dan kualitas fasilitas pelayanan penumpang. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menegaskan urgensi perbaikan komprehensif.
"Pelabuhan ini harus kita benahi secara menyeluruh. Kami ingin pelabuhan ini beroperasi optimal dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, namun prioritas utama tetap keselamatan demi menciptakan rasa aman dan nyaman," tegas Ridwan dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Baca juga:
Ridwan juga menyoroti minimnya fasilitas dermaga yang menghambat perawatan kapal. Ia mendesak penambahan area sandar dan peningkatan sistem informasi kapal untuk mencegah beroperasinya kapal yang tidak layak jalan.
"Sangat penting untuk menambah lebih banyak titik sandar di sini agar kapal-kapal bisa dirawat dengan baik. Harus ada informasi jelas mengenai kondisi kapal sehingga tidak ada lagi kapal yang tidak layak beroperasi," tambahnya.
Baca juga:
2 Jenazah Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Mengambang di Perairan Banyuwangi
Inspeksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DPR untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut dan mencegah terulangnya insiden fatal di masa depan.
Komisi V berkomitmen mendorong pemerintah dan operator pelabuhan untuk mengimplementasikan perbaikan yang sistematis dan berkelanjutan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat