DPR RI Bongkar Alasan Banjir Besar di Sumatera Saat Ini Harus Segera Jadi Bencana Nasional
Arsip - Warga korban banjir yang telah berhasil dievakuasi. ANTARA/HO-Tangkapan layar
Merahputih.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, M. Nasir Djamil, berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah luar biasa dengan menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar di sejumlah provinsi.
Penetapan status ini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi semakin parah dan memprihatinkan.
Banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lain telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus total, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.
Informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.
Baca juga:
Gempa Magnitude 6,3 Guncang Aceh, BMKG Sebut Pergerakan Lempeng Indo-Australia dan Eurasia
“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ungkap Nasir, Jumat (27/11).
Indikator Banjir Memenuhi Kriteria Bencana Nasional
Nasir menilai, penanganan bencana akan terhambat dan tidak optimal apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Ia menyoroti, putusnya jalur darat di sejumlah wilayah telah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, terutama korban yang mengungsi dan sulit dijangkau oleh bantuan daerah secara cepat.
Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait, penetapan status bencana nasional dapat dilakukan jika terjadi korban dalam jumlah besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik, dan menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Baca juga:
Cuaca Ekstrem dan Bibit Siklon 95B Picu Banjir-Longsor di Sumbar, 13 Daerah Terdampak
Melihat situasi yang terjadi di banyak provinsi, Nasir meyakini kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi semua unsur yang disyaratkan oleh peraturan tersebut. Ia menekankan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
Ribuan Rumah di 14 Desa Karawang Teredam Banjir, 27 Ribu Warga Terdampak
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Sumatera Barat Masuki Fase Pemulihan, BNPB Tekankan Validasi Lahan Aman Hunian
Kemenhut Bentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatra
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Korban Bencana Sumatra Tembus 1.189 Orang, 195 ribu Jiwa Masih Bertahan Hidup di Tenda Pengungsian
Enam Perusahaan di Ujung Tanduk, KLH Siapkan Gugatan Triliunan Atas Tragedi Longsor Sumatra
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor