DPR Persoalkan Penyadapan, Ini Jawaban KPK di RDP Dengan Komisi III


Suasana RDP Komisi III dan KPK tanggal 26 September. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mempersoalkan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
Politisi Partai Golkar itu menilai, penyadapan yang dilakukan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu kerap disalahgunakan. Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri.
Karena itu, ia menganggap penyadapan yang dilakukan KPK tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Pasalnya, hingga kini belum ada peraturan yang mengatur mengeni hal tersebut.
"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," kata Agun dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Menyikapi persoalan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan terkait prosedur penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, penyadapan itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Cuma ini mau curhat, yang selalu dipermasalahkan KPK, padahal yang diaudit setelah putusan MK itu selalu KPK. Pak Tifatul dulu Menkominfo, kami minta diaudit, Pak Tifatul bilang 'nggak bisa, lagi ada putusan MK. Di Belanda ada badan khusus menyadap diatur UU," kata Laode.
"Kalau polisi mau nyadap pergi ke situ, ada UU mengaturnya. Dasar hukum kami itu Pak," sambung Laode.
Laode menambahkan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ia juga menegaskan, selama ini KPK tidak pernah menyalahgunakan penyadapan untuk kepentingan pribadi.
"Yang perlu kami ingin mengingatkan ke diri kami dan khalayak ramai, apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insyaallah tidak, dari awal, ke atas nggak mungkin anak-anak nyadap kalau concern pimpinan," beber Laode.
Dihadapan sejumlah anggota Komisi III, Laode meminta para politisi senayan untuk tidak khawatir jika disadap. KPK, jelas dia, siap memperlihatkan soal mekanisme penyadapan kepada komisi hukum DPR tersebut.
"Kami siap kalau ingin diperlihatkan bagaimana tata caranya, teman-teman di belakang bisa memperlihatkan itu. Ini kami sampaikan, jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap kecuali betul-betul mungkin saya disadap melakukan a,b,c,d. Tak ada satu pun kami melakukan kewenangan itu secara serampangan," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait RDP Komisi III dan KPK di: KPK Tebang Pilih Dalam Melakukan OTT?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
