DPR Persoalkan Penyadapan, Ini Jawaban KPK di RDP Dengan Komisi III
Suasana RDP Komisi III dan KPK tanggal 26 September. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mempersoalkan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
Politisi Partai Golkar itu menilai, penyadapan yang dilakukan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs itu kerap disalahgunakan. Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri.
Karena itu, ia menganggap penyadapan yang dilakukan KPK tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Pasalnya, hingga kini belum ada peraturan yang mengatur mengeni hal tersebut.
"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," kata Agun dalam sidang paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Menyikapi persoalan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan terkait prosedur penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, penyadapan itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Cuma ini mau curhat, yang selalu dipermasalahkan KPK, padahal yang diaudit setelah putusan MK itu selalu KPK. Pak Tifatul dulu Menkominfo, kami minta diaudit, Pak Tifatul bilang 'nggak bisa, lagi ada putusan MK. Di Belanda ada badan khusus menyadap diatur UU," kata Laode.
"Kalau polisi mau nyadap pergi ke situ, ada UU mengaturnya. Dasar hukum kami itu Pak," sambung Laode.
Laode menambahkan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ia juga menegaskan, selama ini KPK tidak pernah menyalahgunakan penyadapan untuk kepentingan pribadi.
"Yang perlu kami ingin mengingatkan ke diri kami dan khalayak ramai, apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insyaallah tidak, dari awal, ke atas nggak mungkin anak-anak nyadap kalau concern pimpinan," beber Laode.
Dihadapan sejumlah anggota Komisi III, Laode meminta para politisi senayan untuk tidak khawatir jika disadap. KPK, jelas dia, siap memperlihatkan soal mekanisme penyadapan kepada komisi hukum DPR tersebut.
"Kami siap kalau ingin diperlihatkan bagaimana tata caranya, teman-teman di belakang bisa memperlihatkan itu. Ini kami sampaikan, jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap kecuali betul-betul mungkin saya disadap melakukan a,b,c,d. Tak ada satu pun kami melakukan kewenangan itu secara serampangan," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait RDP Komisi III dan KPK di: KPK Tebang Pilih Dalam Melakukan OTT?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan