DPR Minta PPATK Tinjau Ulang Kebijakan Blokir Rekening Dormant

Ilustrasi kartu bank. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif yang dinilai telah menimbulkan keresahan dan kerugian di kalangan masyarakat.
Menurut Anna, banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang jelas, padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya karena dinyatakan ‘tidak aktif’. Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Ada yang memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, atau digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah atau kegiatan musiman,” ujar Anna di Jakarta, Kamis (31/7).
Baca juga:
Data Temuan PPATK Terkait Rekening Dormant, Ribuan Merupakan Rekening Nominee
Ia menegaskan pentingnya PPATK dan otoritas terkait, termasuk perbankan, agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif dan memberikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.
Lebih jauh, Anna mengusulkan beberapa langkah konstruktif. Pertama, pemetaan yang akurat. Ia mendorong PPATK melakukan klasifikasi yang lebih akurat antara rekening tidak aktif karena faktor administratif biasa dan rekening yang memang patut dicurigai secara transaksional.
Kedua, lanjut dia, pemberitahuan bertahap. Sebelum dilakukan pemblokiran, Anna mendorong pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.
Ketiga, skema rekonsiliasi. Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.
"Dan yang keempat, literasi keuangan. Ini saya kira juga penting dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dorman (tidak aktif) dan potensi konsekuensinya," ujarnya.
Anna menegaskan bahwa upaya memberantas tindak pidana keuangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan publik yang justru melemahkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
“Kita mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban. Penegakan harus berimbang antara kepentingan hukum dan perlindungan hak publik,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?

Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya
