DPR Minta Pemerintah Pusat Perkuat Anggaran untuk SDM dan Infrastruktur di Papua

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
DPR Minta Pemerintah Pusat Perkuat Anggaran untuk SDM dan Infrastruktur di Papua

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri didesak segera melonggarkan efisiensi anggaran untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Papua.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, kegiatan-kegiatan bersifat pelatihan, workshop, dan lain sebagainya masih diperlukan bagi masyarakat Papua demi pembangunan SDM.

"Saudara kami di Papua butuh disegarkan ilmu-ilmu dan pengetahuan dan sosial kemasyarakatan. Itu pandangan saya," kata Taufan dalam keterangan, Senin (5/5).

Baca juga:

Pencarian Ditutup, Iptu Tomi Marbun Dipastikan Hilang di Pedalaman Papua

Pelonggaran efisiensi anggaran itu berkaitan dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Dia mencontohkan bahwa efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah di Papua, salah satunya dialami oleh Provinsi Papua Barat Daya.

Pada tahun 2024, penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk tujuh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya mencapai Rp1,86 triliun, dan telah tersalur 100 persen.

Sedangkan pada 2025, total pagu dana Otsus yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat menjadi Rp1,56 triliun.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah provinsi DOB di Papua baru dimekarkan pada Desember 2022, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca juga:

Tunjangan Operasi Prajurit di Papua Stagnan 22 Tahun, Menhan Usul Naik 75%

Menurut dia, UU tersebut hadir dengan kajian akademi, termasuk memuat kemampuan negara untuk memberikan dana, terkait Dana Otsus Papua.

Untuk itu, dia menilai pemekaran wilayah ini perlu diperkuat dengan bantuan anggaran dari APBN.

Selain pembangunan SDM, menurut dia, kebutuhan pembangunan DOB di Papua juga meliputi pembangunan infrastruktur dan fungsi pelayanan publik.

"Nah ke semua instrumen itu tidak ada pilihan, selain pemerintah pusat harus memperhatikan dana-dana bagi hasil dan lain-lain sebagainya,” katanya.

#DPR RI #Papua #Komisi II DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
TNI Tembak Mati Komandan OPM di Maybrat, 2 Anak Buahnya Hanyut di Sungai
Personel TNI disebut mendapat serangan saat menjalankan operasi tersebut hingga terjadi aksi saling tembak.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
TNI Tembak Mati Komandan OPM di Maybrat, 2 Anak Buahnya Hanyut di Sungai
Indonesia
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Komisi yang membidangi urusan kepemiluan itu menghormati putusan MK.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Komisi II DPR Mulai Kaji Putusan MK yang Persoalkan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Bagikan