DPR Kritik Wagub DKI Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 14 Januari 2022
DPR Kritik Wagub DKI Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Ba;ai Kota Jakarta, Jumat (7/1/2022) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat merevisi aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah mendapat tanggapan dari legislator Senayan.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak taat aturan pilkada. Ia menekankan, masa jabatan kepala daerah habis pada 2022 dan 2023, sehingga tidak bisa diperpanjang.

Kekosongan kursi 7 gubernur serta 76 bupati dan 18 wali kota akan diisi oleh 101 penjabat kepala daerah. Mereka akan menjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:

PDIP Ingatkan Tito Tak Pilih Pejabat Kepala Daerah Partisan Parpol

"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden. Nanti kita itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undang di Indonesia," kata Doli, Jumat (14/1).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, asumsi presiden bisa merevisi aturan harus dikaji kembali. Bahkan, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sekalipun harus dibahas bersama parlemen.

"Jadi kalau mau diubah pilihannya dua, menerbitkan undang-undang baru atau minimal perppu, dan itu semuanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, jadi bukan presiden saja, (tapi) pemerintah dan DPR," ujarnya.

Baca Juga:

Parpol Jangan Ikut Campur Tentukan Pejabat Kepala Daerah

Politikus partai berlogo pohon beringin ini meminta aturan terkait Pilkada 2024 yang sudah ada saat ini untuk ditaati seluruh pihak.

"Undang-undangnya mengatakan sekarang pilkada setelah 2020 itu 2024. Itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Nah suka tidak suka, mau tidak mau, ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan," kata Doli. (Pon)

Baca Juga:

Legislator PKB Harap Plt Kepala Daerah Tidak Dirancang Jadi 'Batalion Politik'

#Ahmad Riza Patria #DPR RI #Kepala Daerah #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - 3 menit lalu
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan