Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Ingatkan Kemenhan: Distribusi Multivitamin ke SPPG Harus Sesuai Regulasi Kesehatan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Ingatkan Kemenhan: Distribusi Multivitamin ke SPPG Harus Sesuai Regulasi Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyalurkan 4,8 juta butir multivitamin kepada 100 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran dilakukan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Gedung Kemenhan, Jakarta, Rabu (1/10).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengingatkan Kemenhan agar menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pendistribusian jutaan butir multivitamin tersebut.

Baca juga:

DPR Tegaskan Perpres MBG Akan Perkuat Implementasi dan Keamanan Pangan

Menurut Neng Eem, langkah Kemenhan memiliki tujuan baik, yakni mendukung kesehatan dan daya tahan tubuh para siswa. Namun, karena menyangkut produk yang termasuk kategori obat atau suplemen kesehatan, distribusinya harus dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

“Multivitamin itu tetap termasuk produk kesehatan yang penggunaannya perlu diawasi. Jadi, meskipun niatnya baik, tetap harus dikoordinasikan dengan Kemenkes dan BPOM agar manfaatnya benar-benar nyata dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Neng Eem di Jakarta, Rabu (8/10).

Baca juga:

Sidak SPPG di Jakarta Masih Temukan Kasus Pelanggaran SOP MBG

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI itu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi BPOM, setiap produk multivitamin wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta hanya boleh diedarkan dengan izin edar resmi.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi juga penting agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, terlebih jika diberikan kepada kelompok usia tertentu seperti siswa sekolah.

“Anak-anak dan remaja punya kebutuhan gizi yang berbeda, sehingga pemberian multivitamin sebaiknya disesuaikan dengan rekomendasi tenaga medis. Pemerintah, dalam hal ini Kemenhan, perlu melibatkan ahli gizi dan otoritas kesehatan agar kebijakan ini tepat guna,” lanjutnya.

Baca juga:

SPPG Bermasalah Ditutup Pasca Siswa Keracunan MBG, DPR Ingatkan Pemerintah Wajib Siapkan Mekanisme Pengganti Agar Hak Gizi Anak Tetap Terjamin

Neng Eem menegaskan, koordinasi lintas kementerian akan memastikan program kesehatan yang melibatkan produk farmasi berjalan efektif, aman, dan sesuai dengan regulasi nasional.

“Kesehatan masyarakat, apalagi anak-anak, tidak boleh dijadikan ajang coba-coba. Semua harus sesuai standar,” pungkasnya. (Pon)

#SPPG #Makan Bergizi Gratis #Kemenhan #Komisi IX DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Gila! Ratusan Dapur MBG Miliki Rekening Ganda, Duit Ditarik Lagi Rp 311,2 Miliar
Total ada 16.482 SPPG yang diperiksa dan hasilnya ada sekitar 5.000 SPPG yang diduga melakukan pelanggaran dalam tiga kategori, yakni merah (berat), kuning (sedang), dan hijau (ringan).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Gila! Ratusan Dapur MBG Miliki Rekening Ganda, Duit Ditarik Lagi Rp 311,2 Miliar
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan